Kabar Gembira Bagi Warga Jambi, Ada Pemutihan Pajak Hingga 30 September 2023

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 18 Agustus 2023 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor R2 dan R4 Pemprov Jambi Hingga 30 September 2023. FOTO : Ilsutrasi/Net

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor R2 dan R4 Pemprov Jambi Hingga 30 September 2023. FOTO : Ilsutrasi/Net

JAMBI – Kabar gembira bagi warga Jambi, momentum Hari Kemerdekaan RI Ke-78 Pemprov Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jambi melaksanakan Program Pemutihan Pajak.

Perogam tersebut memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa Pembebasan Pokok BBN-KB II, Lelang dan Pajak Progresif hingga Sanksi Administratif PKB.

Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemutihan pajak ini akan dilakukan selama 2 bulan, terhitung mulai tanggal 1 Agustus s.d 30 September 2023.

Dimana kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jambi Nomor 657/KEP.GUP/BPKAD-2.2/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jambi.

Berikut detail program pemutiha pajak Gubermur Jambi tersebut.

  • Pembebasan pokok dan sanski administrstif BBN-KB II (kendaraan bekas) untuk permohonan bea balik nama dalam daerah dan luar saerah.
  • Pembebasan pokok dan sanski administrstif BBN-KB II Lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaa/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, peeusahaan pembiayaan/lising.
  • Pembebasan sanski administrstif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
  • Pembebasan pajak Progresif
  • Pembebasan sanski administrstif BBN-KB II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh Tempo.

Semoga infromasi ini bermanfaat, salam redaksi

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Linatastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda
Indonesia Darurat Bencana : Saatnya Negara Mengganti Tenda dengan Rumah Container
Kantor SAR Jambi Kirim 10 Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatera Barat
Untuk Porprov 2026 di Tanjab Barat, Pemprov Jambi Siapkan Anggaran Rp 10,8 Miliar
Pemprov Jambi Pastikan Tidak Ada Pemangkasan TPP ASN 2026
MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil
Daftar 10 Nama Yang Mendapat Status Pahlawan Nasional Ditetapkan Prabowo
Peringatan Hari Pahlawan di SMKN 2 Kota Jambi, Ditbinmas Polda Jambi : Tekankan Karakter dan Kolaborasi Pendidikan
Berita ini 3,733 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:14 WIB

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda

Minggu, 30 November 2025 - 18:49 WIB

Indonesia Darurat Bencana : Saatnya Negara Mengganti Tenda dengan Rumah Container

Kamis, 27 November 2025 - 00:02 WIB

Kantor SAR Jambi Kirim 10 Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatera Barat

Sabtu, 22 November 2025 - 23:43 WIB

Untuk Porprov 2026 di Tanjab Barat, Pemprov Jambi Siapkan Anggaran Rp 10,8 Miliar

Kamis, 20 November 2025 - 18:35 WIB

Pemprov Jambi Pastikan Tidak Ada Pemangkasan TPP ASN 2026

Berita Terbaru