Ini 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Hingga September 2022

- Redaksi

Kamis, 26 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Samsat : iSt

Kantor Samsat : iSt

NASIONAL – Para penunggak pajak kendaraan buruan lunasi kewajibannya. Terutama untuk warga di tujuh provinsi berikut ini.

Karena ketujuh pemerintah provinsi tersebut tengah gelar pemutihan pajak kendaraan.

Menariknya lagi, program ini berlaku dari rentang Mei sampai Agustus 2022 mendatang. WP kandaraan cukup bayar pokok pajaknya saja.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut tujuh provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan:

1. Bali

Informasi ini dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali.

Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Ada dua keringanan yang diberikan Pemprov Bali, yakni gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua, serta pemutihan pajak.

Gratis BBNKB Kedua diberikan ke wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

Sementara pemutihan, memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II.

Pemutihan akan berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.

2. Sumatera Barat

Pengumuman ini diunggah akun Instagram Bapenda Sumbar, @bapendasumbarofficial.

Aturannya ada di Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun pemutihan yang ditawarkan, meliputi gratis BBNKB dan gratis denda PKB.

Program ini berlangsung mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.

3. Jawa Timur

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Jawa Timur Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Jawa Timur (IG/@bapendajatim)

Melansir dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pemprov Jatim kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.

Tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.

Insentif yang diberikan antara lain pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

4. Kalimantan Utara

Program pemutihan pajak Pemprov Kalimantan Utara Program pemutihan pajak Pemprov Kalimantan Utara (IG/@bapenda.kaltara)

Dihimpun dari laman Bapenda Kalimantan Utara, provinsi ini juga menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan PKB berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022.

Sudah dimulai sejak 1 April hingga 30 September 2022.

Keringanan yang diberikan berupa pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang dan waris.

5. Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Informasinya diunggah akun Instagram resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, @sekretariat.daerah.kalteng.

Program ini mulai berlaku sejak 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.

Keringanannya mulai pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

6. Gorontalo

Selanjutnya Pemprov Gorontalo juga menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Kebijakan ini tertuang di Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022, dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo.

Berlaku dari 4 Maret hingga 31 Mei 2022 saja.

Pemprov Gorontalo membebaskan BBNKB, denda PKB, dan kadaluarsa pajak.

7. Kepulauan Bangka Belitung

Dilansir dari laman resmi, program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.

Program dengan tajuk “Pemutihan Pajak Daerah 2022” ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.

Pemutihan ini juga termasuk menggratiskan denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.

Baca Juga: Nguntungin Penunggak, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Dihilangkan Selama 5 Bulan.

Artikel ini telah tayang di jakarta.tribunnews.com dengan judul : Selama Mei-Agustus 2022-Provinsi ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan ada Bali hingga Babel.

 

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?
Print Friendly, PDF & Email

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adi Prayitno Sebut Bukan Suatu Masalah Jika PDI-P Mengusung Anies di Plikada Jakarta
KPU Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan Sesuai Putusan MK 60
Blak-blakan, Mahfud MD ; Revisi UU Pilkada Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang
Putusan MK Bisa Diamputasi DPR Ketika Etika, Moral dan Akhlak Tidak Lagi Menyisakan Rasa Malu
Putusan MK Nomor 60 Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah
Terhadap Putusan MK Nomor 60, Ucapan Anies “Pastikan Kita Tuan Rumah Ditanah Kita Sendiri” Viral di Medsos
Presiden Partai Buruh Telepon Anies Kabari Putusan MK: Menang, Maju!
Susul Airlangga, Pengusaha Jalan Tol Yusuf Hamka Ikut Mundur dari Partai Golkar
Berita ini 1,154 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:12 WIB

Adi Prayitno Sebut Bukan Suatu Masalah Jika PDI-P Mengusung Anies di Plikada Jakarta

Jumat, 23 Agustus 2024 - 23:05 WIB

KPU Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan Sesuai Putusan MK 60

Jumat, 23 Agustus 2024 - 10:52 WIB

Blak-blakan, Mahfud MD ; Revisi UU Pilkada Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:02 WIB

Putusan MK Bisa Diamputasi DPR Ketika Etika, Moral dan Akhlak Tidak Lagi Menyisakan Rasa Malu

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:26 WIB

Putusan MK Nomor 60 Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah

Berita Terbaru

Mahasiswa Unja Ciptakan Alat Uji Kualitas Air. FOTO : MHS

Kota Jambi

Mahasiswa Unja Ciptakan Alat Uji Kualitas Air

Rabu, 11 Sep 2024 - 17:32 WIB