KUALA TUNGKAL – Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat mengimbau warganya untuk menunda segala kegiatan resepsi maupun kegiatan sosial lainnya selama masa siaga Covid-19.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengatakan imbauan tersebut untuk kebaikan bersama menyusul adanya penyebaran virus corona di berbagai belahan dunia saat ini tujuannya untuk meminimalisir kontak langsung dikeramaian sekaligus menghindari terjangkir Covid-19.
“Untuk masa ini, kita himba masyarakat untuk nenunda seluruh kegiatan yang melibatkan banyak orang,” ungkap Kapolres AKBP Guntur Saputro, SIK, MH di Mapolres, Selasa (24/03/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Guntur, segala kegiatan yang melibatkan penegrahan massa diketahui berpotensi memperluas penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19.
“Tidak hanya acara nikahan, acara apa saja yang melibatkan banyak orang agar sebaiknya ditiadakan terlebih dahulu saat ini,” tegasnya.
Bakan lanjut Kapolres, pihaknya tidak akan melayani dan memberikan izin pada penyelenggara kegiatan yang dimaksud sampai wabah COVID-19 mereda.
“Yang sudah terlanjur kemarin kita berikan dan belum dilaksanakan, akan kita yang bersangkutan panggil untuk dikoordinasikan kembali,” katanya.
Namun kata Guntur, bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Akan tetapi kata dia, bila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan imbauan ini untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” tegas Guntur.
Menurutnya kepolisian akan menjerat pelanggar dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Pasal 212 KUHP menyebutkan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Sementara, Pasal 218 KUHP berisi menjerat pelanggar dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.(*)