JAKARTA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. Kebijakan tersebut tidak sekadar menjadi aturan internal, tetapi disertai ancaman sanksi tegas, mulai dari hukuman disiplin hingga proses pidana apabila ditemukan unsur narkotika.
Penegasan itu disampaikan Suyudi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan seperti dilangsir detik.com, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menerbitkan surat edaran yang secara khusus mengatur larangan penggunaan, konsumsi, hingga peredaran vape di lingkungan kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolri menegaskan, aturan tersebut harus dipatuhi seluruh jajaran. Bahkan, larangan serupa juga telah diberlakukan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sanksi Bergantung Kandungan Liquid
Kapolri memastikan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai tingkat kesalahannya. Penggunaan vape dengan cairan yang mengandung bahan kimia tertentu dapat berujung pada hukuman disiplin.
Namun, apabila hasil pemeriksaan menemukan kandungan narkotika dalam cairan vape yang digunakan, pelanggaran tersebut dapat ditingkatkan ke ranah pidana.
Artinya, anggota Polri tidak hanya berhadapan dengan sanksi etik dan disiplin internal, tetapi juga ancaman proses hukum apabila terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika.
Polri Antisipasi Modus Baru Peredaran Narkoba
Larangan tersebut berkaitan dengan meningkatnya kewaspadaan aparat terhadap kemungkinan penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana konsumsi maupun peredaran narkotika.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir sebelumnya menjelaskan, perangkat vape, termasuk device, cartridge, dan liquid, berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan zat terlarang.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Menurut Isir, persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena kandungan cairan dalam cartridge tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata. Cairan yang terlihat seperti liquid biasa berpotensi mengandung zat narkotika.
Berlaku untuk Seluruh Jajaran Polri
Larangan penggunaan vape tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat edaran yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Ketentuannya juga tidak terbatas pada area perkantoran. Personel Polri dilarang menggunakan vape, baik ketika berada di lingkungan kedinasan maupun di luar lingkungan kerja.
Selain memperketat pengawasan internal, Kapolri mengungkapkan bahwa Polri juga telah berkomunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong kajian khusus mengenai kemungkinan rekomendasi pelarangan vape secara lebih luas dengan mempertimbangkan data dan temuan Polri serta BNN.
Kebijakan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal institusi penegak hukum. Personel yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkoba dituntut menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Detik.com













Komentar