Kapolri Larang Total Vape bagi Anggota Polri, Terbukti Mengandung Narkoba Bisa Dipidana

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 3 November 2026 - 12:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bersama jajaran pejabat Polri dan perwakilan instansi terkait saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta. (FOTO : ISTIMEWA/detik.com)

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bersama jajaran pejabat Polri dan perwakilan instansi terkait saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta. (FOTO : ISTIMEWA/detik.com)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. Kebijakan tersebut tidak sekadar menjadi aturan internal, tetapi disertai ancaman sanksi tegas, mulai dari hukuman disiplin hingga proses pidana apabila ditemukan unsur narkotika.

Penegasan itu disampaikan Suyudi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan seperti dilangsir detik.com, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menerbitkan surat edaran yang secara khusus mengatur larangan penggunaan, konsumsi, hingga peredaran vape di lingkungan kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolri menegaskan, aturan tersebut harus dipatuhi seluruh jajaran. Bahkan, larangan serupa juga telah diberlakukan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sanksi Bergantung Kandungan Liquid

Kapolri memastikan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai tingkat kesalahannya. Penggunaan vape dengan cairan yang mengandung bahan kimia tertentu dapat berujung pada hukuman disiplin.

Namun, apabila hasil pemeriksaan menemukan kandungan narkotika dalam cairan vape yang digunakan, pelanggaran tersebut dapat ditingkatkan ke ranah pidana.

Artinya, anggota Polri tidak hanya berhadapan dengan sanksi etik dan disiplin internal, tetapi juga ancaman proses hukum apabila terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika.

Polri Antisipasi Modus Baru Peredaran Narkoba

Larangan tersebut berkaitan dengan meningkatnya kewaspadaan aparat terhadap kemungkinan penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana konsumsi maupun peredaran narkotika.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir sebelumnya menjelaskan, perangkat vape, termasuk device, cartridge, dan liquid, berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan zat terlarang.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Menurut Isir, persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena kandungan cairan dalam cartridge tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata. Cairan yang terlihat seperti liquid biasa berpotensi mengandung zat narkotika.

Berlaku untuk Seluruh Jajaran Polri

Larangan penggunaan vape tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat edaran yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Ketentuannya juga tidak terbatas pada area perkantoran. Personel Polri dilarang menggunakan vape, baik ketika berada di lingkungan kedinasan maupun di luar lingkungan kerja.

Selain memperketat pengawasan internal, Kapolri mengungkapkan bahwa Polri juga telah berkomunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong kajian khusus mengenai kemungkinan rekomendasi pelarangan vape secara lebih luas dengan mempertimbangkan data dan temuan Polri serta BNN.

Kebijakan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal institusi penegak hukum. Personel yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkoba dituntut menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Detik.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Lengkap Kegiatan MTQH ke-55 Provinsi Jambi 30 Oktober–8 November 2026
Kemnaker Fasilitasi Pelatihan dan Sertifikasi Profesi bagi 100 Anggota PAPRI
Kemnaker Terbitkan Permenaker tentang BSU 2026, Ini Persyaratan Penerimanya
Ketua KONI Tanjab Barat Ultimatum: Tak Ada Kepastian Porprov, Dana Sharing Kami Tarik untuk Infrastruktur!
Pemkab Tanjab Barat Lelang Tiga Jabatan Eselon II, Pendaftaran Dibuka Hingga 10 November
Siapkan SDM ke Panggung Dunia, Kemnaker Resmi Buka InaSkills 2026
Tata Cara Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 3 Angkatan II Tahun 2026
Kemnaker Ajak Serikat Pekerja Kawal Implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Berita ini 14 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 12:24 WIB

Kapolri Larang Total Vape bagi Anggota Polri, Terbukti Mengandung Narkoba Bisa Dipidana

Senin, 2 November 2026 - 00:17 WIB

Jadwal Lengkap Kegiatan MTQH ke-55 Provinsi Jambi 30 Oktober–8 November 2026

Minggu, 1 November 2026 - 14:59 WIB

Kemnaker Fasilitasi Pelatihan dan Sertifikasi Profesi bagi 100 Anggota PAPRI

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Kemnaker Terbitkan Permenaker tentang BSU 2026, Ini Persyaratan Penerimanya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Ketua KONI Tanjab Barat Ultimatum: Tak Ada Kepastian Porprov, Dana Sharing Kami Tarik untuk Infrastruktur!

Berita Terbaru