MERANGIN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin melalui serangkaian penyelidikan terkait tindak pidana Pengeroyokan berinisial DCD (20).
DCD merupakan seorang karywan diamankan petugas di tempat kerjanya pada Kamis (13/4/23).
Peristiwa penyeroyokan itu terjadi di kawasan jalan umum Lintas Sumatra KM 02 Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, SIK, MH membenarkan telah mengaman satu orang laki-laki pelaku tindak pidana pengeroyokan inisian DCD (20).
Kasat Reskrim mengatakan DCD ditangkap oleh Tim Spsnal Sat Reskrim Polres Merangin yang dijuluki Batak Tim yang dipimpin oleh AIPDA Azhadi Ananda Putra, SH.
“Pelaku kita tangkap di tempat kerja nya di Toko Erafone, saat ini telah diamankan di Polres Merangin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Lumbrian.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.(Red)
Sumber Berita : Humas Polres Merangin