Kasad dan Ketua KPK Tandatangani BAST Barang Rampasan Negara

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2020 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Komjen Pol Drs. Firli Bahuri, M.Si Menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Rampasan Negara dari KPK RI kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI dalam hal ini TNI Angkatan Darat di Lantai Dasar Gedung E Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Senin (27/07/20).

FOTO : Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Komjen Pol Drs. Firli Bahuri, M.Si Menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Rampasan Negara dari KPK RI kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI dalam hal ini TNI Angkatan Darat di Lantai Dasar Gedung E Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Senin (27/07/20).

JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Komjen Pol Drs. Firli Bahuri, M.Si. menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Rampasan Negara dari KPK RI kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI dalam hal ini TNI Angkatan Darat di Lantai Dasar Gedung E Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Senin (27/07/20).

BACA JUGA :  Korem Gapu Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Secara Virtual

Demikian keterangan yang disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Nefra Firdaus, S.E., M.M., dalam siaran pers tertulisnya, usai mengikuti kegiatan tersebut.

Berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri, selaku Pihak Pertama, dan Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, selaku Pihak Kedua, memuat tentang penyerahan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara.

 “Penyerahan ini dilakukan atas dasar Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor S-84/KM.6/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang penetapan status penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dari KPK kepada Kemenhan RI, dalam hal ini TNI Angkatan Darat”, jelas Nefra.

Dalam kesempatan tersebut, kata Kadispenad, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kepercayaan yang diberikan negara kepada TNI Angkatan Darat untuk memanfaatkan Barang Rampasan Negara berupa tanah dan bangunan seluas 534.154 m² senilai Rp 20.023.666.000,- yang terletak di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 
Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik
Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie
Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri
DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR
Pertamina Patra Niaga Bersama Komisi XII DPR RI Tinjau Regional Sulawesi, Pastikan BBM Aman
Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo, Sedih dan Kecewa Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Aksi Demontrasi
KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus OTT Wamenaker, Termasuk Noel
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:49 WIB

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 

Senin, 15 September 2025 - 19:05 WIB

Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik

Senin, 8 September 2025 - 20:01 WIB

Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie

Minggu, 7 September 2025 - 00:31 WIB

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:10 WIB

DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR

Berita Terbaru