Politisi Partai Golkar ini memaparkan, saat ini Kabupaten Tanjabbar juga sudah memiliki Perda tentang rencana pembangunan kepariwisataan, dimana dalam Perda tersebut sudah diatur tentang penyelenggaraan tempat wisata.
“Bagaimana penyelenggaraan tempat wisata, standar keamanan dan kenyamanan harus dipenuhi. Apalagi untuk anak-anak. Kalau tidak bisa memenuhi standar sesuai Perda, kita sarankan pemerintah daerah untuk ditutup saja,”tukasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga enggan menyalahkan aparat penegak hukum atau ASN bila ada kasus serupa terjadi. Hal itu karena, jumlah mereka tidak sebanding dengan masyarakat yang ada.
“Tugas penegak hukum yakni menciptakan rasa aman, menindak saat ada pelanggaran. Bagaimana kita semua dijamin semua oleh penegak hukum. Lalu sarana pra sarana dan jalanan umum harus lebih terang khususnya area tempat bermain anak,” pungkasnya.(*vin/lt)
Halaman : 1 2