Kejaksaan Tuntut 20 Tahun Bui Terdakwa Kasus Rudapaksa Belasan Santri

- Redaksi

Minggu, 12 Desember 2021 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat Asep Nana Mulyana. FOTO : TribunBanten

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat Asep Nana Mulyana. FOTO : TribunBanten

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyoroti kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa HW (36) atas kasus pencabulan terhadap belasan santri di bawah umur dan beberapa di antaranya hamil. Kajati mendorong agar jaksa penuntut umum memberi tuntutan maksimal.

“Karena ini menyangkut ini kejahatan kemanusiaan yang kemudian menyalahgunakan posisinya selaku guru, tenaga pendidik, yang seharusnya mengedepankan integritas dan moralitas,” kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, Sabtu (11/12).

“Nanti akan kami pantau terus dan kami mohon bantuan untuk menginformasikan kepada kami. Akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Jika merujuk dalam dakwaan yang muncul, maka tuntutan maksimal terhadap pimpinan ponpes di Bandung itu yakni 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp300.000.000. Hal itu berdasarkan pasal 81 KUHP tentang Persetubuhan dengan anak.

Adapun pasal 81 ayat (1) berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

BACA JUGA :  Danrem 042/Gapu Terima Kunjungan Kakanwil DJPb Jambi

Kendati demikian, pertengahan pekan lalu, Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW mendapatkan dakwaan pemberatan lantaran profesinya sebagai tenaga pendidik. Dikutip dari Antara, ancaman untuk HW total selama 20 tahun penjara.

Sementara itu, Asep pun mengaku menerima masukan masyarakat untuk menuntut HW maksimal ditambah dengan hukuman kebiri.

Tuntutan tersebut datang termasuk dari para keluarga korban pencabulan. Terkait hal itu, Asep menyebut pihaknya masih mengkaji dan melihat perkembangan hasil sidang yang masih mengagendakan pemeriksaan saksi.

Seperti diketahui, HW didakwa JPU dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  Sukses Gelar Vaksinasi Massal Bagi Pekerja, PetroChina Tuai Pujian dari Kapolsek Betara

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yaitu 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul : Kejaksaan Janji Tuntut 20 Tahun Bui Kasus Ponpes Cabul, Kebiri Dikaji.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 
Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik
Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie
Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri
DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR
Pertamina Patra Niaga Bersama Komisi XII DPR RI Tinjau Regional Sulawesi, Pastikan BBM Aman
Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo, Sedih dan Kecewa Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Aksi Demontrasi
KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus OTT Wamenaker, Termasuk Noel
Berita ini 229 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:49 WIB

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 

Senin, 15 September 2025 - 19:05 WIB

Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik

Senin, 8 September 2025 - 20:01 WIB

Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie

Minggu, 7 September 2025 - 00:31 WIB

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:10 WIB

DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR

Berita Terbaru