Kejari Tanjab Barat Tahan Bos PT Jasmine Indah

- Editor

Rabu, 27 Oktober 2021 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Tanjab Barat Melakukan Pemeriksaan Sebelum Tahan Bos PT Jasmine Indah, FOTO : HB

Kejari Tanjab Barat Melakukan Pemeriksaan Sebelum Tahan Bos PT Jasmine Indah, FOTO : HB

KUALA TUNGKAL – Bos PT Jasmine Indah berinisial SF resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Rabu(27/10/21).

Direktur perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pengelapan pajak senilai Rp 6,5 miliar.

SF ditahan pihak Kejari Tanjab Barat, setelah dilimpahkan oleh Ditrektorat Kriminal Kusus, Polda Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJP Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Jambi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Arnol Saputra membenarkan jika pihaknya menerima limpahan kasus pengelapan pajak PT Jasmine Indah atas nama SF.

BACA JUGA :  Wabup Hairan Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2023

“Iya, hari ini kita menerima limpahan berkas, barang bukti dan tersangka,” kata Arnold, Rabu (27/10/21).

Arnol menyebutkan kasus tersebut telah merugikan negara dengan pengelapan pajak atau memanipulasi pajak mencapai Rp 6,5 miliar.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Belum Ditemukan, Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Tembesi Dilanjutkan Besok

Dalam perkara ini, kata Arnold jaksa penuntut umum (JPU) yang menagani kasusnya sebanyak delapan orang. Baik dari Kejati maupun Kejari Tanjabbar.

“SF saat ini berstatus tahanan Jaksa Kejari Tanjab Barat selama 20 hari kedepan. Jaksa juga akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kuala Tungkal jika dakwaan sudah siap,” pungkasnya.(HB)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik melalui Media Soaial Facebook
Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Akan Digelar Esok Secara Terbuka
Dapat Diversi Pelajar SMA Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi Lolos dari Hukum
BREAKING NEWS : Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Suasana PN Jaksel Langsung Riuh
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tuntut 12 Tahun Penjaran Eliezer, Kejagung ; Di Tangan Majelis Hakim Status Itu Disetujui Atau Ditolak
Kasus Dosen Pukul Mahasiswa di UNJA Naik Penyidikan
Berita ini 467 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Juni 2023 - 20:12 WIB

Besok, 367 CJH Tanjab Barat akan Menumpangi 9 Bus Menuju Asrama Haji Kota Jambi

Sabtu, 3 Juni 2023 - 19:32 WIB

Lepas 367 CJH, Pesan Bupati Tanjabbar : Jamaah Selalu Jaga Kesehatan

Sabtu, 3 Juni 2023 - 18:55 WIB

Delapan Nama Masih Bersaing Untuk Jadi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2023-2028

Sabtu, 3 Juni 2023 - 09:05 WIB

Satlantas Polres Tanjab Barat Kembali Dipimpin Polwan

Jumat, 2 Juni 2023 - 10:27 WIB

103 Perwira Polda Jambi Jajaran Dimutasi dari Wakapolres hingga Kasat

Jumat, 2 Juni 2023 - 00:07 WIB

Kapolda Sumsel Tekankan 6 Prioritas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di OKI

Kamis, 1 Juni 2023 - 15:39 WIB

Puluhan Ekor Sapi Disiapkan Untuk Idul Adha 2023, Penjual : Harganya Naik

Kamis, 1 Juni 2023 - 13:13 WIB

Ahmad Jafar Komitmen Bantu Bupati Menyelesaikan Soal Tapal Batas

Berita Terbaru

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K Saat Membacakan Amanat Kapolri pada Apel Apel Gelar pasukan Operasi Ketupat 2023, Senin (17/4/23). FOTO : HUMAS

Tanjab Timur

Dua Kapolsek di Polres Tanjab Timur Diganti

Minggu, 4 Jun 2023 - 00:41 WIB