Kejari Tanjab Barat Tahan Bos PT Jasmine Indah

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 27 Oktober 2021 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Tanjab Barat Melakukan Pemeriksaan Sebelum Tahan Bos PT Jasmine Indah, FOTO : HB

Kejari Tanjab Barat Melakukan Pemeriksaan Sebelum Tahan Bos PT Jasmine Indah, FOTO : HB

KUALA TUNGKAL – Bos PT Jasmine Indah berinisial SF resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Rabu(27/10/21).

Direktur perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pengelapan pajak senilai Rp 6,5 miliar.

SF ditahan pihak Kejari Tanjab Barat, setelah dilimpahkan oleh Ditrektorat Kriminal Kusus, Polda Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJP Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Arnol Saputra membenarkan jika pihaknya menerima limpahan kasus pengelapan pajak PT Jasmine Indah atas nama SF.

“Iya, hari ini kita menerima limpahan berkas, barang bukti dan tersangka,” kata Arnold, Rabu (27/10/21).

Arnol menyebutkan kasus tersebut telah merugikan negara dengan pengelapan pajak atau memanipulasi pajak mencapai Rp 6,5 miliar.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, kata Arnold jaksa penuntut umum (JPU) yang menagani kasusnya sebanyak delapan orang. Baik dari Kejati maupun Kejari Tanjabbar.

“SF saat ini berstatus tahanan Jaksa Kejari Tanjab Barat selama 20 hari kedepan. Jaksa juga akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kuala Tungkal jika dakwaan sudah siap,” pungkasnya.(HB)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten
Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum
Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi
Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar
Berita ini 580 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 00:26 WIB

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:43 WIB

Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten

Rabu, 26 November 2025 - 10:46 WIB

Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:34 WIB

Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi

Senin, 10 Februari 2025 - 22:24 WIB

Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi

Berita Terbaru