Kejari Tanjab Barat Tahan Bos PT Jasmine Indah

- Redaksi

Rabu, 27 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Tanjab Barat Melakukan Pemeriksaan Sebelum Tahan Bos PT Jasmine Indah, FOTO : HB

Kejari Tanjab Barat Melakukan Pemeriksaan Sebelum Tahan Bos PT Jasmine Indah, FOTO : HB

KUALA TUNGKAL – Bos PT Jasmine Indah berinisial SF resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Rabu(27/10/21).

Direktur perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pengelapan pajak senilai Rp 6,5 miliar.

SF ditahan pihak Kejari Tanjab Barat, setelah dilimpahkan oleh Ditrektorat Kriminal Kusus, Polda Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJP Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Arnol Saputra membenarkan jika pihaknya menerima limpahan kasus pengelapan pajak PT Jasmine Indah atas nama SF.

“Iya, hari ini kita menerima limpahan berkas, barang bukti dan tersangka,” kata Arnold, Rabu (27/10/21).

Arnol menyebutkan kasus tersebut telah merugikan negara dengan pengelapan pajak atau memanipulasi pajak mencapai Rp 6,5 miliar.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, kata Arnold jaksa penuntut umum (JPU) yang menagani kasusnya sebanyak delapan orang. Baik dari Kejati maupun Kejari Tanjabbar.

“SF saat ini berstatus tahanan Jaksa Kejari Tanjab Barat selama 20 hari kedepan. Jaksa juga akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kuala Tungkal jika dakwaan sudah siap,” pungkasnya.(HB)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda
Sekda Tanjab Barat buka Sosialisasi Anti-Korupsi
Badan Kesbangpol sosialisasikan P4GN di Kelurahan Kampung Nelayan
Penyelundupan 3 Kilogram Shabu Jaringan Internasional Gagal, Pelaku keburu Dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Sosialisasikan Bahaya Barkoba di Desa Betara Kanan
Penyuluhan Hukum di 6 Desa, Pemkab Tanjabbar Gandeng Hakim dan Jaksa
PTUN Jambi Kabulkan Gugatan Desa Badang, Pemkab Tanjabbar Ambil Langkah Banding
Berita ini 514 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 15:47 WIB

Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih

Minggu, 17 November 2024 - 11:22 WIB

Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda

Kamis, 14 November 2024 - 12:44 WIB

Sekda Tanjab Barat buka Sosialisasi Anti-Korupsi

Selasa, 12 November 2024 - 21:55 WIB

Badan Kesbangpol sosialisasikan P4GN di Kelurahan Kampung Nelayan

Selasa, 12 November 2024 - 11:43 WIB

Penyelundupan 3 Kilogram Shabu Jaringan Internasional Gagal, Pelaku keburu Dibekuk Polisi

Berita Terbaru