Hakordia 2023, Kajari Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades se Tanjabbar

- Redaksi

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH, MH menyampaikan sambutan saat kegiatan Penyuluhan Hukum di Aula Bappeda, Rabu (6/12/23). FOTO : Dok/Kejari

Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH, MH menyampaikan sambutan saat kegiatan Penyuluhan Hukum di Aula Bappeda, Rabu (6/12/23). FOTO : Dok/Kejari

image_pdfimage_print

KUALA TUNGKAL – Menjelang Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hakordia 2023 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Provinsi memberikan penyuluhan hukum kepada Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Aula Bappeda, Rabu (6/12/23).

Penyuluhan hukum yang mengusung Tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa dan Anggaran Kelurahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat” yang dipimpin langsung oleh  Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH, MH dan didampingi Kasi Pidsus Sudarmanto, SH, MH selaku Narasumber.

Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH, MH menyampaikan terkait wewenang kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya berharap tidak ada lagi Kepala Desa dan Aparat Desa yang tersangkut dalam perkara tindak pidana korupsi, hanya cukup Desa Tanjung Benanak saja yang terakhir,” katanya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Tanjung Jabung Barat Sudarmanto, SH, MH mengatakan sebagai Aparat pemerintah, harus mempedomani UU NO. 3 TAHUN 1971 dan UU NO. 31 TAHUN 1999 Jo. UU NO. 20 TAHUN 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sebagai Aparat pemerintah juga harus mentaati asas-asas yang tercantum pada Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme yaitu dalam penyelenggaraan pemerintah,” katanya.

Dijelaskan oleh Sudarmanto, Asas Asas tersebut antara lain Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas, Asas Akuntabilitas.

“Kepada Lurah dan Kepala Desa sebagai Aparat pemerintah hendaknya menjauhi segala bentuk tindak pidana korupsi,” himbau Sudarmanto usai menjelaskan tindakan-tindakan yang termasuk tindak pidana korupsi kepada Lurah dan Kades.

Selain Sudarmanto, dalam kegiatan penyuluhan untuk materi juga diisi oleh Narasumber Inspektur Tanjung Jabung Barat Drs Encep Jarkasih dan Aris Tri Saputra Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kuala Tungkal.(Bas)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Abas

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun, Kajari Tanjab Barat Paparkan Kinerja Tahun 2023
10 Orang Diperiksa Kejari Terkait Anggaran Subsidi di PDAM Tirta Pengabuan
Denny Indrayana Dorong Bentuk MKMK untuk Pemeriksaan Ketua MK
Serentak, Kajati Jambi Resmikan 128 Rumah Restorative Justice 16 Ada di Tanjab Barat
Perdana, Kejari Tanjab Barat Hentikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru
Kasasi di MA, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
PN Kuala Tungkal Vonis Nakhoda TB Dabo 103 Lima Bulan Kurungan
Berita ini 132 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Sabtu, 23 Desember 2023 - 12:38 WIB

Refleksi Akhir Tahun, Kajari Tanjab Barat Paparkan Kinerja Tahun 2023

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:26 WIB

Hakordia 2023, Kajari Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades se Tanjabbar

Kamis, 2 November 2023 - 11:37 WIB

10 Orang Diperiksa Kejari Terkait Anggaran Subsidi di PDAM Tirta Pengabuan

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 12:13 WIB

Denny Indrayana Dorong Bentuk MKMK untuk Pemeriksaan Ketua MK

Jumat, 20 Oktober 2023 - 08:23 WIB

Serentak, Kajati Jambi Resmikan 128 Rumah Restorative Justice 16 Ada di Tanjab Barat

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:52 WIB

Perdana, Kejari Tanjab Barat Hentikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:28 WIB

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Selasa, 8 Agustus 2023 - 19:42 WIB

Kasasi di MA, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Berita Terbaru

Jamal Darmawan Sie hadiri Peresmian TPU Berkah. FOTO : LT/Bas

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Dukung Pembangunan TPU Oleh Pemerintah

Rabu, 24 Apr 2024 - 00:15 WIB

Andhika Wahyudiono : Dosen UNTAG Banyuwangi

Editorial

Vietnam Berpotensi Bergabung dengan BRICS

Selasa, 23 Apr 2024 - 18:05 WIB