Hakordia 2023, Kajari Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades se Tanjabbar

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH, MH menyampaikan sambutan saat kegiatan Penyuluhan Hukum di Aula Bappeda, Rabu (6/12/23). FOTO : Dok/Kejari

Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH, MH menyampaikan sambutan saat kegiatan Penyuluhan Hukum di Aula Bappeda, Rabu (6/12/23). FOTO : Dok/Kejari

KUALA TUNGKAL – Menjelang Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hakordia 2023 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Provinsi memberikan penyuluhan hukum kepada Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Aula Bappeda, Rabu (6/12/23).

Penyuluhan hukum yang mengusung Tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa dan Anggaran Kelurahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat” yang dipimpin langsung oleh  Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH, MH dan didampingi Kasi Pidsus Sudarmanto, SH, MH selaku Narasumber.

Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH, MH menyampaikan terkait wewenang kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya berharap tidak ada lagi Kepala Desa dan Aparat Desa yang tersangkut dalam perkara tindak pidana korupsi, hanya cukup Desa Tanjung Benanak saja yang terakhir,” katanya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Tanjung Jabung Barat Sudarmanto, SH, MH mengatakan sebagai Aparat pemerintah, harus mempedomani UU NO. 3 TAHUN 1971 dan UU NO. 31 TAHUN 1999 Jo. UU NO. 20 TAHUN 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sebagai Aparat pemerintah juga harus mentaati asas-asas yang tercantum pada Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme yaitu dalam penyelenggaraan pemerintah,” katanya.

Dijelaskan oleh Sudarmanto, Asas Asas tersebut antara lain Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas, Asas Akuntabilitas.

“Kepada Lurah dan Kepala Desa sebagai Aparat pemerintah hendaknya menjauhi segala bentuk tindak pidana korupsi,” himbau Sudarmanto usai menjelaskan tindakan-tindakan yang termasuk tindak pidana korupsi kepada Lurah dan Kades.

Selain Sudarmanto, dalam kegiatan penyuluhan untuk materi juga diisi oleh Narasumber Inspektur Tanjung Jabung Barat Drs Encep Jarkasih dan Aris Tri Saputra Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kuala Tungkal.(Bas)

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kurir 58 Kg Sabu Jaringan Alung cs Dituntut Penjara Seumur Hidup!
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Terkait Pemalsu Data Paspor ke Kejaksaan
Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten
Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum
Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi
Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
Berita ini 194 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:24 WIB

Dua Kurir 58 Kg Sabu Jaringan Alung cs Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:16 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Terkait Pemalsu Data Paspor ke Kejaksaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:33 WIB

Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier

Rabu, 22 April 2026 - 00:26 WIB

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:43 WIB

Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten

Berita Terbaru