Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

- Editor

Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly Saat Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di di The Trans Resort Bali, Rabu (09/8/23). [FOTO : Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama]

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly Saat Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di di The Trans Resort Bali, Rabu (09/8/23). [FOTO : Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama]

DENPASAR – Setelah disahkan menjadi Undang-Undang (UU), upaya pemerintah untuk melakukan reformasi hukum pidana nasional belum selesai. Pemerintah perlu mempersiapkan keberlakuan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 ini, utamanya dalam menyamakan persepsi aparat penegak hukum (APH).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut peran APH sangat penting didalam praktik penegakan hukum, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP.

BACA JUGA :  AHY Akan Sampaikan Dukungan Bakal Calon Presiden di Rapimnas PD 2023

“Penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting artinya, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum,” kata Yasonna dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Rabu (09/08/2023).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi UU KUHP yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi APH di seluruh Indonesia ini sangat penting artinya didalam menyikapi perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Pastikan Buka Kongres XXV PWI di Bandung

“Tentunya (ini) merupakan kontribusi yang positif, yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa, khususnya akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana,” kata Laoly di The Trans Resort Bali.

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham

Berita Terkait

Kasasi di MA, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
PN Kuala Tungkal Vonis Nakhoda TB Dabo 103 Lima Bulan Kurungan
Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik melalui Media Soaial Facebook
Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Akan Digelar Esok Secara Terbuka
Dapat Diversi Pelajar SMA Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi Lolos dari Hukum
BREAKING NEWS : Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Suasana PN Jaksel Langsung Riuh
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Berita ini 30 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Minggu, 17 September 2023 - 19:29 WIB

4 Guru Besar UNJA Mendaftar Calon Rektor, 1 Diantaranya Perempuan

Rabu, 13 September 2023 - 09:28 WIB

Ini 3 Nama Bakal Kabupaten/Kota Baru di Jambi

Jumat, 8 September 2023 - 23:47 WIB

Diskresi Kepolisian Penghentian Mobilisasi Angkutan Batu Bara di Jambi Dilanjutkan

Jumat, 25 Agustus 2023 - 19:18 WIB

Edi Purwanto, Konflik Angraria di Jambi Kalau Tidak Selesai Jadi Bom Waktu

Jumat, 25 Agustus 2023 - 19:03 WIB

Menteri ATR Sebut Konflik Agraria di Provinsi Jambi Masih Banyak

Selasa, 22 Agustus 2023 - 15:04 WIB

Kapolda Jambi Siap Buka Musprov ke-4 Senkom Mitra Polri Jambi

Senin, 21 Agustus 2023 - 23:33 WIB

Raja Dangdut H Rhoma Irama Lantik Pengurus DPD PAMMI Jambi

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 10:09 WIB

Rektor UIN Jambi Lantik Ketua Prodi dan Laboratorium Baru, Berikut Nama-namanya

Berita Terbaru