Serentak, Kajati Jambi Resmikan 128 Rumah Restorative Justice 16 Ada di Tanjab Barat

- Redaksi

Jumat, 20 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Marcelo Bellah bersama Asisten I Setda Tanjab Barat H Mulyadi dan Pihak Terkait lainnya saat mengikuti peresmian serentak RRJ sewilayah Kajati Jambi Via Zoom Metting, Kamis (19/10/23). FOTO : Dok/Kejari

Kajari Marcelo Bellah bersama Asisten I Setda Tanjab Barat H Mulyadi dan Pihak Terkait lainnya saat mengikuti peresmian serentak RRJ sewilayah Kajati Jambi Via Zoom Metting, Kamis (19/10/23). FOTO : Dok/Kejari

image_pdfimage_print

KUALA TUNGKALKepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Elan Suherlan meresmikan secara serentak 128 Rumah Restorative Justice sewilayah Kajati Jambi dimana 16 diantaranya berada di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Via Zoom Metting yang dipusatkan di Kejari Tanjung Jabung Timur, Kamis (19/10/23).

Kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice melalui Zoom Metting ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, Asisten I Pemerintahan dan Kesra H Mulyadi, Para Kasi di Kejari Tanjab Barat serta pihak terkait lainnya dari Kantor Kelurahan Kampung Nelayan.

16 Rumah Restorative Justice (RRJ) di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat yang diresmikan yakni RRJ Kelurahan Kampung Nelayan, Desa Teluk Sialang di Kecamatan Tungkal Ilir, Desa Kemuning, Desa Bram Itam Kanan, Desa Pembengis, Desa Bram Itam Raya di Kecamatan Bram Itam, Desa Penyambungan di Kecamatan Merlung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian RRJ Desa Sungai Muluk Kecamatan Muara Papalik, Desa Kuala Dasal Kecamatan Tungkal Ulu, Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam, Desa Dataran Kempas Kecamatan Kecamatan Tebing Tinggi, Desa Kuala Baru Kecamatan Seberang Kota, Desa Sungai Jering Kecamatan Pengabuan, Desa Lubuk Terentang, Desa Kuala Indah di Kecamatan Betara dan RRJ Desa Sungai Muluk Kecamatan Renah Mendaluh.

Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah mengungkapkan, Peresmian Rumah Restorative Justice Hari ini (Kamis,red) merupakan tindak lanjut dari Peraturan Jaksa Agung  RI No : 15 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang pendekatan menitik beratkan pada terciptanya Keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban sendiri dengan syarat syarat tertentu.

“Rumah Restorative Justice merupakan wadah atau tempat Penyelesaian Perkara Pidana diluar Pengadilan yang melibatkan Para Pihak seperti tersangka, korban, keluarga tersangka, keluarga korban, Tokoh Agama, tokoh masyarakat, Lembaga Adat yang duduk bersama menyelesaikan bersama permasalahan pidana guna mengembalikan atau pemulihan keadaan semula sebelum terjadi tindak Pidana,” jelas Kajari.

Lebih lanjut sebut Kajari Tanjung Jabung Barat, tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini. Sebab harus memenuhi syarat- syarat yang telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung tersebut.

Rumah Restorative Justice juga sebagai sarana atau tempat Kejaksaan khususnya Kejari Tanjab Barat untuk memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat, terkhusus masyarakat yang ingin berkonsultasi baik berupa permasalahan hukum Pidana, Perdata dan dapat juga digunakan Juga bagi bidang Intel dengan Programnya Jaga Desa, bidang Datun soal Pendampingan dalam Pengelolaan Dana Desa.

“Nantinya masyarakat bisa berkunjung ke Rumah Restorative Justice ini bila merasa segan untuk berkunjung ke Kantor Kejaksaan sehingga tercapai Program Bapak Jaksa Agung Burhanudin yaitu Penegakan Hukum yang Humanis, dimana menghadirkan Jaksa ditengah masyarakat guna membantu mencari solusi permasalahan masyarakat khususnya permasalahan Hukum,” tukasnya.(Bas)

Kegiatan Peresmian Rumah Restorative Justice via zoom metting. FOTO : Dok/Kejari

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Abas

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun, Kajari Tanjab Barat Paparkan Kinerja Tahun 2023
Hakordia 2023, Kajari Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades se Tanjabbar
10 Orang Diperiksa Kejari Terkait Anggaran Subsidi di PDAM Tirta Pengabuan
Denny Indrayana Dorong Bentuk MKMK untuk Pemeriksaan Ketua MK
Perdana, Kejari Tanjab Barat Hentikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru
Kasasi di MA, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
PN Kuala Tungkal Vonis Nakhoda TB Dabo 103 Lima Bulan Kurungan
Berita ini 239 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Sabtu, 23 Desember 2023 - 12:38 WIB

Refleksi Akhir Tahun, Kajari Tanjab Barat Paparkan Kinerja Tahun 2023

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:26 WIB

Hakordia 2023, Kajari Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades se Tanjabbar

Kamis, 2 November 2023 - 11:37 WIB

10 Orang Diperiksa Kejari Terkait Anggaran Subsidi di PDAM Tirta Pengabuan

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 12:13 WIB

Denny Indrayana Dorong Bentuk MKMK untuk Pemeriksaan Ketua MK

Jumat, 20 Oktober 2023 - 08:23 WIB

Serentak, Kajati Jambi Resmikan 128 Rumah Restorative Justice 16 Ada di Tanjab Barat

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:52 WIB

Perdana, Kejari Tanjab Barat Hentikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:28 WIB

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Selasa, 8 Agustus 2023 - 19:42 WIB

Kasasi di MA, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Berita Terbaru

Jamal Darmawan Sie hadiri Peresmian TPU Berkah. FOTO : LT/Bas

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Dukung Pembangunan TPU Oleh Pemerintah

Rabu, 24 Apr 2024 - 00:15 WIB

Andhika Wahyudiono : Dosen UNTAG Banyuwangi

Editorial

Vietnam Berpotensi Bergabung dengan BRICS

Selasa, 23 Apr 2024 - 18:05 WIB