KUALA TUNGKAL – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Elan Suherlan meresmikan secara serentak 128 Rumah Restorative Justice sewilayah Kajati Jambi dimana 16 diantaranya berada di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Via Zoom Metting yang dipusatkan di Kejari Tanjung Jabung Timur, Kamis (19/10/23).
Kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice melalui Zoom Metting ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, Asisten I Pemerintahan dan Kesra H Mulyadi, Para Kasi di Kejari Tanjab Barat serta pihak terkait lainnya dari Kantor Kelurahan Kampung Nelayan.
16 Rumah Restorative Justice (RRJ) di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat yang diresmikan yakni RRJ Kelurahan Kampung Nelayan, Desa Teluk Sialang di Kecamatan Tungkal Ilir, Desa Kemuning, Desa Bram Itam Kanan, Desa Pembengis, Desa Bram Itam Raya di Kecamatan Bram Itam, Desa Penyambungan di Kecamatan Merlung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian RRJ Desa Sungai Muluk Kecamatan Muara Papalik, Desa Kuala Dasal Kecamatan Tungkal Ulu, Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam, Desa Dataran Kempas Kecamatan Kecamatan Tebing Tinggi, Desa Kuala Baru Kecamatan Seberang Kota, Desa Sungai Jering Kecamatan Pengabuan, Desa Lubuk Terentang, Desa Kuala Indah di Kecamatan Betara dan RRJ Desa Sungai Muluk Kecamatan Renah Mendaluh.
Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah mengungkapkan, Peresmian Rumah Restorative Justice Hari ini (Kamis,red) merupakan tindak lanjut dari Peraturan Jaksa Agung RI No : 15 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang pendekatan menitik beratkan pada terciptanya Keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban sendiri dengan syarat syarat tertentu.
“Rumah Restorative Justice merupakan wadah atau tempat Penyelesaian Perkara Pidana diluar Pengadilan yang melibatkan Para Pihak seperti tersangka, korban, keluarga tersangka, keluarga korban, Tokoh Agama, tokoh masyarakat, Lembaga Adat yang duduk bersama menyelesaikan bersama permasalahan pidana guna mengembalikan atau pemulihan keadaan semula sebelum terjadi tindak Pidana,” jelas Kajari.
Lebih lanjut sebut Kajari Tanjung Jabung Barat, tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini. Sebab harus memenuhi syarat- syarat yang telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung tersebut.
Rumah Restorative Justice juga sebagai sarana atau tempat Kejaksaan khususnya Kejari Tanjab Barat untuk memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat, terkhusus masyarakat yang ingin berkonsultasi baik berupa permasalahan hukum Pidana, Perdata dan dapat juga digunakan Juga bagi bidang Intel dengan Programnya Jaga Desa, bidang Datun soal Pendampingan dalam Pengelolaan Dana Desa.
“Nantinya masyarakat bisa berkunjung ke Rumah Restorative Justice ini bila merasa segan untuk berkunjung ke Kantor Kejaksaan sehingga tercapai Program Bapak Jaksa Agung Burhanudin yaitu Penegakan Hukum yang Humanis, dimana menghadirkan Jaksa ditengah masyarakat guna membantu mencari solusi permasalahan masyarakat khususnya permasalahan Hukum,” tukasnya.(Bas)
Kegiatan Peresmian Rumah Restorative Justice via zoom metting. FOTO : Dok/Kejari
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal