KUALA TUNGKAL – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi untuk pertama kalinya menghentikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penyelesaian perkara ini ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) kepada Tersangka Yoga Pratama oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH, MH di Ruang PTSP Kantor Kejari Tanjung Jabung Barat, Selasa (17/10/23).
Marcelo Bellah menyampaikan dengan adanya penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif diharapkan dapat dijadikan pelajaran berharga bagi Tersangka Yoga dan kejadian ini tidak dilakukan lagi kedepannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait penyelesaian perkaranya berdasarkan Keadilan Restoratif ini, Tersangka Yoga Pratama pada intinya menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat beserta jajaran atas penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Dengan adanya kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran dan berjanji kejadian tersebut tidak terjadi kembali,” katanya.
Dijelaskan Marcelo Bellah, penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut merupakan tindaklanjut terhadap persetujuan permohonan penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Yoga Pratama yang diajukan oleh Kejari Tanjung Jabung Barat.
“Permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana SH, MH yang mana sebagai perwujudan kepastian hukum terhadap tersangka,” ungkapnya.
Untuk diketahui penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat telah menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif Nomor : Print-1611/L/5.15/Eoh.1/10/2023 Tanggal 12 Oktober 2023 atas nama Yoga Pratama Alias Yoga Bin Ambo Iri.
Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut didasari karena terpenuhinya semua Kualifikasi sebagaimana dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat dilakukan dengan memenuhi 3 syarat prinsip yang berlaku kumulatif sebagaimana diatur dalam pasal 5 Ayat (1), yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak Pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka.
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya