Perdana, Kejari Tanjab Barat Hentikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

- Redaksi

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Tanjab Barat Marcelo Bellah, SH, MH menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) ke Yoga Pratama di Ruang PTSP Kantor Kejari, Selasa (17/10/23). FOTO : Dok/Kejar

Kajari Tanjab Barat Marcelo Bellah, SH, MH menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) ke Yoga Pratama di Ruang PTSP Kantor Kejari, Selasa (17/10/23). FOTO : Dok/Kejar

KUALA TUNGKALKejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi untuk pertama kalinya menghentikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penyelesaian perkara ini ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) kepada Tersangka Yoga Pratama oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH, MH di Ruang PTSP Kantor Kejari Tanjung Jabung Barat, Selasa (17/10/23).

Marcelo Bellah menyampaikan dengan adanya penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif diharapkan dapat dijadikan pelajaran berharga bagi Tersangka Yoga  dan kejadian ini  tidak dilakukan lagi kedepannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait penyelesaian perkaranya berdasarkan Keadilan Restoratif ini, Tersangka Yoga Pratama pada intinya menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat beserta jajaran atas penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Dengan adanya kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran dan berjanji kejadian tersebut tidak terjadi kembali,” katanya.

Dijelaskan Marcelo Bellah, penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut merupakan tindaklanjut terhadap persetujuan permohonan penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Yoga Pratama yang diajukan oleh Kejari Tanjung Jabung Barat.

“Permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana SH, MH yang mana sebagai perwujudan kepastian hukum terhadap tersangka,” ungkapnya.

Untuk diketahui penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat telah menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif Nomor : Print-1611/L/5.15/Eoh.1/10/2023 Tanggal 12 Oktober 2023 atas nama Yoga Pratama Alias Yoga Bin Ambo Iri.

Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut didasari karena terpenuhinya semua Kualifikasi sebagaimana dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat dilakukan dengan memenuhi 3 syarat prinsip yang berlaku kumulatif sebagaimana diatur dalam pasal 5 Ayat (1), yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak Pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda
Sekda Tanjab Barat buka Sosialisasi Anti-Korupsi
Badan Kesbangpol sosialisasikan P4GN di Kelurahan Kampung Nelayan
Penyelundupan 3 Kilogram Shabu Jaringan Internasional Gagal, Pelaku keburu Dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Sosialisasikan Bahaya Barkoba di Desa Betara Kanan
Penyuluhan Hukum di 6 Desa, Pemkab Tanjabbar Gandeng Hakim dan Jaksa
PTUN Jambi Kabulkan Gugatan Desa Badang, Pemkab Tanjabbar Ambil Langkah Banding
Berita ini 724 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 15:47 WIB

Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih

Minggu, 17 November 2024 - 11:22 WIB

Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda

Kamis, 14 November 2024 - 12:44 WIB

Sekda Tanjab Barat buka Sosialisasi Anti-Korupsi

Selasa, 12 November 2024 - 21:55 WIB

Badan Kesbangpol sosialisasikan P4GN di Kelurahan Kampung Nelayan

Selasa, 12 November 2024 - 11:43 WIB

Penyelundupan 3 Kilogram Shabu Jaringan Internasional Gagal, Pelaku keburu Dibekuk Polisi

Berita Terbaru