Perdana, Kejari Tanjab Barat Hentikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

- Redaksi

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Tanjab Barat Marcelo Bellah, SH, MH menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) ke Yoga Pratama di Ruang PTSP Kantor Kejari, Selasa (17/10/23). FOTO : Dok/Kejar

Kajari Tanjab Barat Marcelo Bellah, SH, MH menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) ke Yoga Pratama di Ruang PTSP Kantor Kejari, Selasa (17/10/23). FOTO : Dok/Kejar

Sebelumnya kasus pencurian dengan ancaman kekerasan yang menjadikan Yoga Pratama Tersangka terjadi pada Rabu (2/8/23) Sekitar Pukul 16.30 Wib di Depan Foto Copy Qia dalam Kota Kuala Tungkal.

Tersangka mendatangi M Rafi Akbar yang sedang menunggu hasil Print di Fotocopy Qia dengan Duduk diatas Motor. Tidak lama kemudian Tersangka Yoga mendatangi M Rafi seorang diri dan meminta Uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena M Rafi Akbar berkata tidak ada Uang, Tersangka Yoga memaksa dengan berkata ‘Kamu mau ngasi atau mau aku tinju”. Karena M Rafi mengatakan “Gak ada Uangnya Bang”, Yoga langsung memukul dengan tangan kanan ke arah bagian kepala M Rafi yang pada saat kejadian menggunakan Helm.

Mendapat perlakuan tidak lazim dari Yoga, M Rafi langsung berdiri dari Sepeda Motor dengan tujuan hendak melawan namun Keduanya dipisahkan oleh Saksi Ahmad Gunawan. Selanjutnya Tersangka Yoga Pratama pergi meninggalkan tempat kejadian dan langsung pulang ke Rumah.(Bas)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun, Kajari Tanjab Barat Paparkan Kinerja Tahun 2023
Hakordia 2023, Kajari Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades se Tanjabbar
10 Orang Diperiksa Kejari Terkait Anggaran Subsidi di PDAM Tirta Pengabuan
Denny Indrayana Dorong Bentuk MKMK untuk Pemeriksaan Ketua MK
Serentak, Kajati Jambi Resmikan 128 Rumah Restorative Justice 16 Ada di Tanjab Barat
Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru
Kasasi di MA, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
PN Kuala Tungkal Vonis Nakhoda TB Dabo 103 Lima Bulan Kurungan
Berita ini 694 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Sabtu, 23 Desember 2023 - 12:38 WIB

Refleksi Akhir Tahun, Kajari Tanjab Barat Paparkan Kinerja Tahun 2023

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:26 WIB

Hakordia 2023, Kajari Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades se Tanjabbar

Kamis, 2 November 2023 - 11:37 WIB

10 Orang Diperiksa Kejari Terkait Anggaran Subsidi di PDAM Tirta Pengabuan

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 12:13 WIB

Denny Indrayana Dorong Bentuk MKMK untuk Pemeriksaan Ketua MK

Jumat, 20 Oktober 2023 - 08:23 WIB

Serentak, Kajati Jambi Resmikan 128 Rumah Restorative Justice 16 Ada di Tanjab Barat

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:52 WIB

Perdana, Kejari Tanjab Barat Hentikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:28 WIB

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Selasa, 8 Agustus 2023 - 19:42 WIB

Kasasi di MA, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Berita Terbaru

Warga Dusun IV Sigara-gara Protes Rancangan Perdes TPU

Daerah

Warga Dusun IV Sigara-gara Protes Rancangan Perdes TPU

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:33 WIB