Denny Indrayana Dorong Bentuk MKMK untuk Pemeriksaan Ketua MK

- Redaksi

Sabtu, 21 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana. FOTO ; Detikcom

Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana. FOTO ; Detikcom

image_pdfimage_print

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik, Denny Indrayana, merespon teragas terhadap persoalan dikabulkannya perkara 90 batas minum capres cawapres soal 40 atau sedang, pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Denny Indrayana pun berpendapat ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tidak sah.

Menurutn Denny dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Konstitusi tidak diatur secara terang ihwal mekanisme menyatakan putusan tidak sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hanya dikatakan jika hakim ada CoI dan tidak mundur dari perkara, putusan menjadi tidak sah,” kata Denny Indrayana dalam rilis tertulis seperti dilangsir nasional.tempo.co, Jumat, 20 Oktober 2023.

Maka, kata Denny, UU Kekuasaan Kehakiman bicara sanksi administratif, bahkan pidana terhadap hakim yang tidak mundur tercantum dalam Pasal 17 ayat 6. Sedangkan Pasal 17 ayat 7, bicara perkara diperiksa dengan majelis hakim yang berbeda.

Denny mengatakan supaya dapat membatal putusan MK tersebut, perlu segera dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Dorong segera dibentuknya MKMK,” ujarnya.

Ia menyatakan perlunya pemeriksaan laporan pelanggaran etika oleh Ketua MK Anwar Usman. “Saya sudah lapor dugaan pelanggaran etika AU ke MKMK sejak 27 Agustus,” ucapnya.

MKMK yang memutuskan pelanggaran etika bisa menjadi dasar pemberhentian hakim.

“Dengan temuan pelanggaran etika MKMK tsb, putusan MK 90-nya menjadi tidak sah berdasarkan Pasal 17 ayat 6 UU KK,” ujar Denny Indrayana.

Selengkapnya silahkan baca di SINI

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Tempo.co

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun, Kajari Tanjab Barat Paparkan Kinerja Tahun 2023
Hakordia 2023, Kajari Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades se Tanjabbar
10 Orang Diperiksa Kejari Terkait Anggaran Subsidi di PDAM Tirta Pengabuan
Serentak, Kajati Jambi Resmikan 128 Rumah Restorative Justice 16 Ada di Tanjab Barat
Perdana, Kejari Tanjab Barat Hentikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru
Kasasi di MA, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
PN Kuala Tungkal Vonis Nakhoda TB Dabo 103 Lima Bulan Kurungan
Berita ini 50 kali dibaca
Dapatkan update berita tentang PENCERAHAN HUKUM di Linatstungkal.com…..!!! Install aplikasi Lintastungkal.com di ponsel melalui Play Store atau di halaman bawah web lintastungkal.

Berita Terkait

Sabtu, 23 Desember 2023 - 12:38 WIB

Refleksi Akhir Tahun, Kajari Tanjab Barat Paparkan Kinerja Tahun 2023

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:26 WIB

Hakordia 2023, Kajari Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades se Tanjabbar

Kamis, 2 November 2023 - 11:37 WIB

10 Orang Diperiksa Kejari Terkait Anggaran Subsidi di PDAM Tirta Pengabuan

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 12:13 WIB

Denny Indrayana Dorong Bentuk MKMK untuk Pemeriksaan Ketua MK

Jumat, 20 Oktober 2023 - 08:23 WIB

Serentak, Kajati Jambi Resmikan 128 Rumah Restorative Justice 16 Ada di Tanjab Barat

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:52 WIB

Perdana, Kejari Tanjab Barat Hentikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:28 WIB

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Selasa, 8 Agustus 2023 - 19:42 WIB

Kasasi di MA, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Berita Terbaru

Jamal Darmawan Sie hadiri Peresmian TPU Berkah. FOTO : LT/Bas

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Dukung Pembangunan TPU Oleh Pemerintah

Rabu, 24 Apr 2024 - 00:15 WIB

Andhika Wahyudiono : Dosen UNTAG Banyuwangi

Editorial

Vietnam Berpotensi Bergabung dengan BRICS

Selasa, 23 Apr 2024 - 18:05 WIB