PN Kuala Tungkal Vonis Nakhoda TB Dabo 103 Lima Bulan Kurungan

- Redaksi

Jumat, 9 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didampingi agen Pelayaran Alwalit Muhammad Tim Kuasa Hukum DR Heri Firmansyah Yasin dari Firmansyah Yasin & Partners Law Firm Jakarta saat dijumpai Wartawan usai Sidang pembacaan putusan, Jum'at (9/6/23). FOTO : Ist

Didampingi agen Pelayaran Alwalit Muhammad Tim Kuasa Hukum DR Heri Firmansyah Yasin dari Firmansyah Yasin & Partners Law Firm Jakarta saat dijumpai Wartawan usai Sidang pembacaan putusan, Jum'at (9/6/23). FOTO : Ist

KUALA TUNGKAL – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang diketuai Rafli Fadilah Achmad dengan Hakim Anggota Richa Septiawan dan Dewi Aisyah, memvonis Nakhoda Tug Boat (TB) Dabo 103 M Taufik Ali Hasibuan 5 (Lima) Bulan Penjara saat sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Tirta, Jum’at (9/6/23).

M Taufik Ali Hasibuan dinyatakan bersalah karena saat insiden diperairan Tanjung Jabung Barat tidak melaporkan perihal perbaikan Kapal ke pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kuala Tungkal.

Putusan Hakim PN Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi terhadap M Taufik tersebut, merupakan 1 (Satu) dakwaan alternatif JPU Kejari Tanjung Jabung Barat yang terbukti. Sementara untuk 2 (Dua) dakwaan lainnya Putusnya Kabel Bawah Laut dan pengunaan peta navigasi tidak terbukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi vonis Hakim PN Kuala Tungkal Alwalit Muhammad bagian dari Tim DR Heri Firmansyah Yasin, Nessya Monica dan Herman dari Kantor Firmansyah Yasin & Partners Law Firm di Jakarta selaku kuasa hukum M Taufik menyebutkan menghormati keputusan Majelis Hakim.

“Patut disyukuri dengan proses persidangan cukup lama apapun keputusan majelis Hakim kita menghormati keputusan itu,” kata Alwalit Muhammad usai mengikuti sidang putusan yang turut dihadiri JPU Hengky Fransiscus Munte.

Selanjutnya untuk upaya hukum banding dan lainnya selaku bagian dari Tim Kuasa Hukum kata Alwalit Muhammad, dirinya akan berkoordinasi dengan Tim DR Heri Firmansyah Yasin di Firmansyah Yasin & Partners di Jakarta, terdakwa dan pihak terkait lainnya.

“Keputusan ini akan kita diskusikan dulu untuk langkah kedepannya,” ujarnya.

Disinggung secara pembelaan terhadap putusan majelis Hakim, Alwalit menyebutkan jika secara pembelaan pihaknya selaku kuasa hukum meminta putusan bebas.

“Putusan hari ini nantinya kita ada Tim Hukum yang nantinya akan berdiskusi apakah putusan ini memenuhi unsur rasa keadilan atau tidak, nanti kita ambil langkah-langkah hukumnya,” katanya.

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Penulis : Abas

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun, Kajari Tanjab Barat Paparkan Kinerja Tahun 2023
Hakordia 2023, Kajari Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades se Tanjabbar
10 Orang Diperiksa Kejari Terkait Anggaran Subsidi di PDAM Tirta Pengabuan
Denny Indrayana Dorong Bentuk MKMK untuk Pemeriksaan Ketua MK
Serentak, Kajati Jambi Resmikan 128 Rumah Restorative Justice 16 Ada di Tanjab Barat
Perdana, Kejari Tanjab Barat Hentikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru
Kasasi di MA, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Berita ini 404 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Sabtu, 23 Desember 2023 - 12:38 WIB

Refleksi Akhir Tahun, Kajari Tanjab Barat Paparkan Kinerja Tahun 2023

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:26 WIB

Hakordia 2023, Kajari Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades se Tanjabbar

Kamis, 2 November 2023 - 11:37 WIB

10 Orang Diperiksa Kejari Terkait Anggaran Subsidi di PDAM Tirta Pengabuan

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 12:13 WIB

Denny Indrayana Dorong Bentuk MKMK untuk Pemeriksaan Ketua MK

Jumat, 20 Oktober 2023 - 08:23 WIB

Serentak, Kajati Jambi Resmikan 128 Rumah Restorative Justice 16 Ada di Tanjab Barat

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:52 WIB

Perdana, Kejari Tanjab Barat Hentikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:28 WIB

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Selasa, 8 Agustus 2023 - 19:42 WIB

Kasasi di MA, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Berita Terbaru