Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly Saat Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di di The Trans Resort Bali, Rabu (09/8/23). [FOTO : Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama]

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly Saat Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di di The Trans Resort Bali, Rabu (09/8/23). [FOTO : Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama]

Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Mulyana menyampaikan UU KUHP merupakan kulminasi dari perjuangan keras masyarakat Indonesia selama lebih dari 50 tahun dan telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana dalam perjalanannya.

“Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh APH dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP. Untuk itu Kemenkumham menyelenggarakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 ini,” ucap Asep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Kemenkumham, Kepolisian Daerah, Kejaksaan, advokat, hakim, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi, baik secara luring maupun daring

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun, Kajari Tanjab Barat Paparkan Kinerja Tahun 2023
Hakordia 2023, Kajari Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades se Tanjabbar
10 Orang Diperiksa Kejari Terkait Anggaran Subsidi di PDAM Tirta Pengabuan
Denny Indrayana Dorong Bentuk MKMK untuk Pemeriksaan Ketua MK
Serentak, Kajati Jambi Resmikan 128 Rumah Restorative Justice 16 Ada di Tanjab Barat
Perdana, Kejari Tanjab Barat Hentikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasasi di MA, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
PN Kuala Tungkal Vonis Nakhoda TB Dabo 103 Lima Bulan Kurungan
Berita ini 49 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Sabtu, 23 Desember 2023 - 12:38 WIB

Refleksi Akhir Tahun, Kajari Tanjab Barat Paparkan Kinerja Tahun 2023

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:26 WIB

Hakordia 2023, Kajari Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades se Tanjabbar

Kamis, 2 November 2023 - 11:37 WIB

10 Orang Diperiksa Kejari Terkait Anggaran Subsidi di PDAM Tirta Pengabuan

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 12:13 WIB

Denny Indrayana Dorong Bentuk MKMK untuk Pemeriksaan Ketua MK

Jumat, 20 Oktober 2023 - 08:23 WIB

Serentak, Kajati Jambi Resmikan 128 Rumah Restorative Justice 16 Ada di Tanjab Barat

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:52 WIB

Perdana, Kejari Tanjab Barat Hentikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:28 WIB

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Selasa, 8 Agustus 2023 - 19:42 WIB

Kasasi di MA, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Berita Terbaru