Ketua DPD Partai Gelora Dedi Handika Hadiri Rakor KPU PKPU Nomor 4 Tahun 2022

- Redaksi

Jumat, 29 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD Partai Gelora Dedi Handika Hadiri Rakor KPU PKPU Nomor 4 Tahun 2022. FOTO : Ist

Ketua DPD Partai Gelora Dedi Handika Hadiri Rakor KPU PKPU Nomor 4 Tahun 2022. FOTO : Ist

TEBO – Ketua DPD Partai Gelora Rimbo Bujang, Dedi Handika memenuhi undangan rapat koordinasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 di Sekretariat KPUD Kabupaten Tebo, Kamis (28/7/22).

Rapat tersebut di hadiri oleh beberapa pimpinan partai lainnya untuk memastikan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.

Dedi Handika mengngkapkan ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat koordinasi untuk parpol tersebut. Diantaranya :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Parpol yang melampaui PT 4% pada pemilu sebelumnya hanya diwajibkan Verpol Berkas saja, sedangkan Bagi Parpal lama dan Parpol Baru yang belum atau tidak masuk melampaui 4% dalam Verpol sebelumnya wajib mengikuti tahapan Verpol berkas dan Verpol Faktual
  1. KSB DPD atau Partai Pimpinan Daerah saja yang di wajibkan konfirmasi ke KPU selama proses Verpol berlangsung
  1. Tidak ada anggota ganda di Parpol jika ada dan ditemukan akan di diskualifikasi dan gagal dalam proses verpol jika anggota di bawah 383 ( 1 : 1000 ) penduduk Kab Tebo
  1. Keberadaan kantor tidak harus di Kota kabupaten boleh dimana saja selama akses jalan bisa dan berada di Wilayah kabupaten
  1. Proses pendaftaran semua di lakukan di KPU RI, Sedangkan KPU Kabupaten hanya melaksanakan Tugas Faktual di lapangan jika di mandatkan tugas oleh KPU Pusat.
  1. Kelolosan Verpol semua diputuskan oleh KPU RI.

Berapa hal agenda tersebut agar memastikan kelulusan verpol yang di tentukan oleh KPU RI

Dedi Handika selaku Ketua DPD Partai Gelora berharap semoga beberapa agenda tersebut berjalan sesuai yang diharapkan bersama.(**)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

2 Caleg Golkar Kuasi Perolehan Suara di Dapil Jambi, Siapa Dia?
Polres Tebo Kembali Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba
3 Poin Tuntutan Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi di Kejaksaan Negri Tebo
Kades dan Masyarakat Mengupeh Apresiasi Kepedulian Aliansi Pemuda Asal Tebo Terhadap Korban Banjir
Kodim 0416/Bute Dirikan Dapur Umum Bantu Korban Banjir
Kunjungi Lokasi Banjir Dandim 0416/Bute bersama Gubernur Jambi Evakuasi Warga
Dandim 0416/Bute Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Ops Pekat II Singinjai di Polres Tebo
Peduli Petugas PAM Nataru, Dandim 0416/Bute Bersama Forkopimda Tebo Berikan Bingkisan
Berita ini 252 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Februari 2024 - 00:49 WIB

2 Caleg Golkar Kuasi Perolehan Suara di Dapil Jambi, Siapa Dia?

Rabu, 24 Januari 2024 - 18:45 WIB

Polres Tebo Kembali Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Selasa, 23 Januari 2024 - 19:41 WIB

3 Poin Tuntutan Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi di Kejaksaan Negri Tebo

Jumat, 12 Januari 2024 - 10:11 WIB

Kades dan Masyarakat Mengupeh Apresiasi Kepedulian Aliansi Pemuda Asal Tebo Terhadap Korban Banjir

Jumat, 5 Januari 2024 - 19:09 WIB

Kodim 0416/Bute Dirikan Dapur Umum Bantu Korban Banjir

Rabu, 3 Januari 2024 - 22:10 WIB

Kunjungi Lokasi Banjir Dandim 0416/Bute bersama Gubernur Jambi Evakuasi Warga

Minggu, 31 Desember 2023 - 00:42 WIB

Dandim 0416/Bute Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Ops Pekat II Singinjai di Polres Tebo

Senin, 25 Desember 2023 - 19:30 WIB

Peduli Petugas PAM Nataru, Dandim 0416/Bute Bersama Forkopimda Tebo Berikan Bingkisan

Berita Terbaru

Ilustrasi Zakat Fitrah di Tanjab Barat Tahun 2024

Kajian Islam

Ini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Tanjab Barat

Jumat, 29 Mar 2024 - 19:23 WIB

GAMBAR ILUTRASI : Besaran Zakat Fitrah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.

Kajian Islam

Ini Kelompok Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah

Jumat, 29 Mar 2024 - 19:05 WIB