KUALA TUNGKAL – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Sufrayogi Syaipul menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH dan jajara atas penyelesaian kasus seorang nelayan beriniaial HB.
Demikian itu disampaikan Sufrayogi Saipul usai melakukan mediasi dan pendampingan HB di Mapolres Tanjab Barat, Rabu (27/05/20).
Memurut Yogi, keputusan yang diambil Kapolres AKBP Guntur Saputro pada kasus yang dilakukan Nelayan mencatut nama dan foto Kapolres di Medsos beliau selesaikan melalui asas kemanusian dan kemanfaatan hukum patuts diapresiasi semua pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keputusan beliau merupakan buah pikiran yang sangat jernih dan bijaksana dalam kasus ini. Apalagi beliau menerima masukan dari masyarakat,” ungkap Yogi lagi.
Kepada pelaku lanjut Yogi, karena beliau nelayan, kami merasa mempunyai kewajiban mendampingi. Dan dia pelaku pun menyadari kesalahannya serta telah menyampaikan permohonan maaf aecara terbuka di hadapan Kapolres AKBP Guntur Saputro.
“Dalam kaaus ini, kami tidak menyalahkan pihak kepoliaian, karena mereka menjalankan tugas sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum dalam kasus ini,” sebut Yogi.
“Kedepannya pelaku juga kami harapkan tidak lagi mengulangi perbuatan seperti ini,” tutupnya.
Diberitakan sebelummya HB (29) warga RT 016 Bina Karya Selatan, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaaten Tanjung Jabung Barat ditangkap Tim Petir Polrea Tanjab Barat, Selasa (26/05/20) pukul 11.30 WIB.
Ia ditangkap lantaran membuat FB Fake menggunakan nama dan foto AKBP Guntur Saputro. Melalui FB tersebut diduga HB gunakan mencari keuntungan dengan berpura sebagai Kapolres menghunungi orang untuk berdonasi Covid-19.
Dari tangan HB, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya HP merk Oppo, buku rekening, tangkapan layar akun Facebook palsu yang dibuat tersangka HB serta screenshot percakapan.(*)


![SIDANG PUTUSAN: Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam saat Majelis Hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Fandi Ramadhan (ABK Kapal MT Sea Dragon Tarawa), Kamis (5/3/2026). Fandi yang sebelumnya dituntut hukuman mati, akhirnya dijatuhi vonis 5 tahun penjara atas kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton. [FOTO : Tangkapan Layar Live Tribun Batam]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/PANDI-225x129.jpg)

![Kilas Balik Skandal Bank Jambi: Dari Korupsi Investasi hingga Krisis Saldo
Satu dekade, tiga hantaman besar, dan ribuan nasabah yang menjadi korban. [FOTO : Ilustrasi LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/LINTASTTTT-225x129.jpg)
![SINERGI HUKUM: Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat (kedua kiri), menyerahkan plakat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat usai penandatanganan perpanjangan MoU di Aula Kantor Inspektorat, Rabu (4/3). Kerja sama ini difokuskan pada pendampingan hukum guna mengawal proyek-proyek strategis daerah dari potensi penyimpangan. [FOTO : Dok. PROKOPIM]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/MOU-225x129.jpg)
![BOBOL: Ilustrasi peretasan sistem keamanan Bank Jambi yang mengakibatkan saldo Rp143 miliar milik 6.000 nasabah raib seketika. Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Polda Jambi. [FOTO : Ilustasi/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/ILUSTRASI-KERUGIAN-BANK-JAMBI-225x129.jpg)




