JAKARTA – Pengelolaan ibadah haji, yang seharusnya menjadi tugas mulia pelayanan umat, berulang kali menjadi pusaran kasus hukum. Sejarah mencatat tiga nama mantan Menteri Agama (Menag) yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat penyalahgunaan wewenang dalam ekosistem haji.
Berikut adalah rekam jejak kasus yang menyeret nama-nama besar tersebut:
1. Said Agil Husin Al Munawar: Dana Haji & Dana Abadi Umat (DAU)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tahun 2005, Said Agil Husin Al Munawar (Menag periode 2001-2004) menjadi menteri agama pertama yang terjerat kasus korupsi. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2001-2005.
Penyimpangan yang ditemukan meliputi penggunaan dana yang tidak sesuai prosedur untuk berbagai keperluan di luar operasional haji. Pengadilan memvonis Said Agil dengan hukuman 5 tahun penjara karena terbukti merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
2. Suryadharma Ali: Skandal Dana Operasional Menteri & Penyelenggaraan Haji
Kasus yang paling menyita perhatian publik terjadi pada masa kepemimpinan Suryadharma Ali (SDA) (Menag periode 2009-2014). Pada tahun 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SDA sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
Modus yang dilakukan meliputi:
- Penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).
- Permainan Kuota Haji: Meloloskan orang-orang tertentu (termasuk kerabat dan rekan) untuk berangkat haji dengan fasilitas negara.
- Penunjukan Petugas Haji: Proses rekrutmen petugas yang tidak transparan.
- Penyewaan Perumahan Jemaah: Pengaturan harga sewa pemukiman jemaah di Arab Saudi yang tidak sesuai standar.
SDA dijatuhi vonis 6 tahun penjara (yang kemudian diperberat menjadi 10 tahun di tingkat banding) serta pencabutan hak politik.
3. Yaqut Cholil Qoumas: Kontroversi Pengalihan Kuota Haji
Berbeda dengan dua pendahulunya yang masuk ke ranah pidana di pengadilan, kasus Yaqut Cholil Qoumas (Menag periode 2020-2024) mencuat melalui mekanisme Pansus Angket Haji DPR RI pada akhir masa jabatannya.
Fokus utama polemik ini adalah pengalihan sepihak kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. Kemenag membagi kuota tambahan tersebut secara merata (50:50) untuk Haji Reguler dan Haji Khusus, yang dianggap melanggar UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan kesepakatan dengan DPR. Meski Yaqut membantah adanya unsur korupsi dan menyebut kebijakan tersebut demi memperpendek antrean, Pansus Haji merekomendasikan adanya penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Reformasi Haji
Hingga Januari 2026, pemerintah terus melakukan pembenahan sistem melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk memastikan dana haji dikelola secara transparan dan terpisah dari otoritas politik Kementerian Agama demi mencegah terulangnya sejarah kelam masa lalu.**
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal






