INTERNASIONAL — Krisis Venezuela memasuki babak baru dan lebih berbahaya. Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un secara terbuka memperingatkan Amerika Serikat agar menghentikan segala bentuk tekanan terhadap Presiden Venezuela Nicolás Maduro, yang oleh Kim disebut sebagai “teman”. Pernyataan tersebut menandai eskalasi geopolitik terbuka, sekaligus menggeser krisis Venezuela dari isu regional Amerika Latin menjadi konflik berpotensi global.
Dalam pesan politik yang disampaikan dengan nada konfrontatif, Kim Jong-un menegaskan bahwa tekanan berkelanjutan—baik berupa sanksi ekonomi, isolasi diplomatik, maupun upaya delegitimasi pemerintahan Maduro—tidak akan dibiarkan berkembang tanpa konsekuensi internasional. Pyongyang memperingatkan bahwa campur tangan yang terus berlanjut berisiko memicu ketegangan lintas kawasan dan memperluas garis konflik global.
Venezuela: Dari Krisis Nasional ke Simbol Perlawanan Global
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama bertahun-tahun, Venezuela menjadi sasaran sanksi ekonomi dan tekanan politik dari Amerika Serikat dan sekutunya. Namun dukungan terbuka dari Korea Utara terhadap Caracas menandai konsolidasi poros negara-negara anti-hegemoni, yang secara ideologis dan strategis menolak dominasi satu kekuatan atas tatanan dunia.
Analis geopolitik menilai, pernyataan Kim Jong-un bukan sekadar solidaritas simbolik, melainkan sinyal strategis bahwa Venezuela kini dipandang sebagai titik penting dalam pertarungan pengaruh global antara blok Barat dan negara-negara yang menuntut tatanan dunia multipolar.
Ketegangan AS–Venezuela Masuki Fase Berbahaya
Washington selama ini berdalih bahwa tekanan terhadap Caracas dilakukan demi demokrasi dan hak asasi manusia. Namun peringatan dari Pyongyang memperlihatkan bahwa narasi tersebut ditantang secara terbuka di forum global, khususnya oleh negara-negara yang memandang sanksi sepihak sebagai bentuk kolonialisme modern.
Dengan masuknya Korea Utara ke dalam isu Venezuela, konflik ini tidak lagi semata soal politik domestik atau kawasan Amerika Latin, melainkan ujian langsung terhadap stabilitas internasional.
DASAR HUKUM INTERNASIONAL: DI MANA POSISI HUKUMNYA..?
1. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Charter)
- Pasal 2 ayat (1): Menegaskan prinsip kedaulatan yang setara bagi semua negara.
- Pasal 2 ayat (4): Melarang ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik negara lain.
- Pasal 2 ayat (7): Melarang campur tangan dalam urusan dalam negeri negara berdaulat.
→ Tekanan politik, ekonomi, dan upaya penggulingan pemerintahan yang sah dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran prinsip non-intervensi.
2. Prinsip Hak Menentukan Nasib Sendiri (Self-Determination)
- Diakui dalam Pasal 1 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
- Rakyat Venezuela memiliki hak penuh menentukan sistem politik dan pemimpinnya tanpa paksaan eksternal.
3. Legalitas Sanksi Internasional
- Dalam hukum internasional, sanksi yang sah hanya dapat dijatuhkan oleh Dewan Keamanan PBB.
- Sanksi sepihak (unilateral sanctions) yang tidak disahkan DK PBB kerap diperdebatkan legalitasnya dan oleh banyak negara dianggap melanggar hukum internasional.
4. Prinsip Non-Coercion dalam Hubungan Internasional
- Hukum internasional modern melarang pemaksaan politik dan ekonomi untuk mengubah pemerintahan negara lain.
DUNIA DI PERSIMPANGAN
Peringatan Kim Jong-un menjadi sinyal bahwa garis merah geopolitik mulai digeser secara terbuka. Venezuela kini tidak hanya dipertahankan sebagai negara, tetapi sebagai preseden hukum dan politik global: apakah kedaulatan negara masih dihormati, atau tunduk pada kekuatan dominan.
Dunia menghadapi pertanyaan besar:
apakah ketegangan ini akan berhenti pada perang pernyataan,
atau justru menjadi pemicu babak baru konflik global..?
Satu hal pasti—Venezuela kini berada di pusat pertarungan hukum, politik, dan kekuasaan dunia.**
Penulis : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal






