JAKARTA – Komisi III DPR RI secara tegas menyarankan agar Kejaksaan Agung mengambil langkah progresif dengan melakukan deponering (pengesampingan perkara) terhadap kasus Hogi Minaya di Sleman. Langkah ini dinilai lebih tepat dibandingkan skema Restorative Justice (RJ), mengingat anggota dewan memandang tidak ada unsur tindak pidana dalam tindakan Hogi yang berupaya membela diri dan istrinya dari aksi kejahatan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Rabu (28/1/26) yang disiarkan secara live, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan kritik keras terhadap penetapan tersangka kepada Hogi Minaya.
Menurutnya, memaksa kasus ini masuk ke ranah RJ tidak relevan karena RJ mensyaratkan adanya tindak pidana dan pengakuan bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika tidak ada tindak pidana di sana, mengapa harus RJ? Seharusnya Jaksa Agung menggunakan kewenangannya untuk deponering demi kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya dalam rapat tersebut.
Argumen Hukum: Mengapa Deponering?
Para legislator menilai kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan menyentuh nilai moral publik mengenai hak masyarakat untuk membela diri dari kejahatan (noodweer).
Berikut adalah beberapa landasan utama yang mendasari usulan tersebut:
- Bukan Tindak Pidana: Komisi III menilai tindakan Hogi mengejar penjambret hingga terjadi kecelakaan fatal bagi pelaku adalah bentuk pembelaan diri yang seharusnya tidak dipidanakan.
- Wewenang Eksklusif: Berdasarkan Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan, deponering adalah hak prerogatif Jaksa Agung yang dapat dilakukan tanpa perlu persetujuan korban, selama demi kepentingan umum.
- Ketertiban Umum: Melanjutkan kasus ini ke pengadilan dianggap dapat menciptakan ketertiban umum yang terganggu, karena masyarakat akan takut untuk melawan kejahatan demi keamanan diri mereka.
Langkah ini juga dipandang sebagai ujian bagi Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan substansial yang sering digaungkan oleh Jaksa Agung. Jika deponering dikabulkan, hal ini akan menjadi preseden positif bahwa negara hadir untuk membela warga yang melakukan perlawanan terhadap kriminalitas demi keamanan publik.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal



![Belum Ditemukan, Warga Desa Semau Kembali Informasikan Kehilangan Dokumen Sporadik Tanah. [FOTO : fexels.com]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/ILUSTRASI-BB-225x129.jpg)


