Komisi III DPR Desak Jaksa Agung Gunakan Deponering Hentikan Kasus Hogi Minaya di Sleman

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hogi Minaya dan istrinya Arsita usai mengikuti mediasi di Kejaksaan Negeri Sleman, DIY, Senin (26/1/26). (FOTO : Istimewa/Lingkar.news)

Hogi Minaya dan istrinya Arsita usai mengikuti mediasi di Kejaksaan Negeri Sleman, DIY, Senin (26/1/26). (FOTO : Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTAKomisi III DPR RI secara tegas menyarankan agar Kejaksaan Agung mengambil langkah progresif dengan melakukan deponering (pengesampingan perkara) terhadap kasus Hogi Minaya di Sleman. Langkah ini dinilai lebih tepat dibandingkan skema Restorative Justice (RJ), mengingat anggota dewan memandang tidak ada unsur tindak pidana dalam tindakan Hogi yang berupaya membela diri dan istrinya dari aksi kejahatan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Rabu (28/1/26) yang disiarkan secara live, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan kritik keras terhadap penetapan tersangka kepada Hogi Minaya.

Menurutnya, memaksa kasus ini masuk ke ranah RJ tidak relevan karena RJ mensyaratkan adanya tindak pidana dan pengakuan bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika tidak ada tindak pidana di sana, mengapa harus RJ? Seharusnya Jaksa Agung menggunakan kewenangannya untuk deponering demi kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya dalam rapat tersebut.

Argumen Hukum: Mengapa Deponering?

Para legislator menilai kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan menyentuh nilai moral publik mengenai hak masyarakat untuk membela diri dari kejahatan (noodweer).

Berikut adalah beberapa landasan utama yang mendasari usulan tersebut:

  • Bukan Tindak Pidana: Komisi III menilai tindakan Hogi mengejar penjambret hingga terjadi kecelakaan fatal bagi pelaku adalah bentuk pembelaan diri yang seharusnya tidak dipidanakan.
  • Wewenang Eksklusif: Berdasarkan Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan, deponering adalah hak prerogatif Jaksa Agung yang dapat dilakukan tanpa perlu persetujuan korban, selama demi kepentingan umum.
  • Ketertiban Umum: Melanjutkan kasus ini ke pengadilan dianggap dapat menciptakan ketertiban umum yang terganggu, karena masyarakat akan takut untuk melawan kejahatan demi keamanan diri mereka.

Langkah ini juga dipandang sebagai ujian bagi Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan substansial yang sering digaungkan oleh Jaksa Agung. Jika deponering dikabulkan, hal ini akan menjadi preseden positif bahwa negara hadir untuk membela warga yang melakukan perlawanan terhadap kriminalitas demi keamanan publik.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Tolak Keras Polri di Bawah Kementerian: “Lebih Baik Saya Jadi Petani!”
Analisis Kekuatan dan Prediksi: Kota Jambi vs PS Merangin
Perkuat Ekonomi Maritim, Inggris Siap Bangun Ribuan Kapal Ikan di Indonesia
Antara Tugas Suci, Ancaman Hukum dan Mutasi: Posisi Guru Kian Rentan!,
Trinitas Patologi Birokrasi: Jeratan Jual Beli Jabatan, Fee Proyek, dan Gratifikasi dalam Kepemimpinan Daerah
Semifinal Gubernur Cup Jambi 2026 Tinggal Satu Slot, Tiga Tim Sudah Amankan Tempat
Update Gubernur Cup 2026: Hasil Lengkap, Klasemen, dan Jadwal Pertandingan Selanjutnya
Dua Kejadian dalam Sehari Warga Lompat ke Sungai, Jembatan Aur Duri I Perlu Pengamanan Pagar Tinggi dan CCTV
Berita ini 6 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:06 WIB

Komisi III DPR Desak Jaksa Agung Gunakan Deponering Hentikan Kasus Hogi Minaya di Sleman

Senin, 26 Januari 2026 - 18:35 WIB

Kapolri Tolak Keras Polri di Bawah Kementerian: “Lebih Baik Saya Jadi Petani!”

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:44 WIB

Analisis Kekuatan dan Prediksi: Kota Jambi vs PS Merangin

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:37 WIB

Perkuat Ekonomi Maritim, Inggris Siap Bangun Ribuan Kapal Ikan di Indonesia

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:54 WIB

Antara Tugas Suci, Ancaman Hukum dan Mutasi: Posisi Guru Kian Rentan!,

Berita Terbaru