MERANGIN – Berkat informasi yang diterima dari masyarakat Desa Mudo, Tim Elang Satreskrim Polres Merangin akhrinya berhasil membekuk 2 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel listrik milik PLN di jalan menuju Dusun Mudo Kecamatan Bangko Merangin pada Jumat (16/12/22) lalu.
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata SIK, MH mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku tidak kurang dari 2 x 24 jam pasca pencurian kabel listrik tersebut dilakukan.
Kaplres Merangin mengatakan setelah menrima laporan dari Kapolsek Bangko pihaknya langsung memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kurang dari 2 x 24 jam, tim Elang Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan 2 dua orang terduga pelaku,” ungkap AKBP Dewa, Senin (19/12/22).
Pelaku yaitu L Alias J (27) warga Kampung 7 Desa Tanjung Rejo Kecamatan Margo Tabir dan H Alias R (33) warga Desa Sungai Putih Trans E-1 Kecamatan Bangko Barat.
“Kedua pelaku ditangkap berada di rumahnya masing-masing, sehingga pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku tidak ada perlawanan dari keduanya,” ujarnya.
Kapolres menambahkan akibat dari pencurian kabel listrik tersebut PLN mengalami kerugian sekira Rp 330.000.000.-
Kedau pelaku saat ini ditahan di Mapolres Merangin untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. (HPM)