Selanjutnya, untuk umbul-umbul ukurannya 0,75×3 meter jumlah yang difasilitasi KPU sebanyak 20 buah per paslon per kecamatan.
“Baliho di hitung skala kabupaten. Umbul-umbul di hitung per kecamatan, dan spanduk dihitung per desa/kelurahan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, paslon boleh memperbanyak dengan ukuran sama, sebanyak 200 % dari jumlah yang difasilitasi KPU.
Kemudian Billboard ukuran disesuaikan dengan tempat pemasangan sebanyak 3 buah per paslon.
“Khusu Billboard ini tidak difasilitasi oleh KPU,” jelasnya.
Dijelaskannya bahwa, sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2017 pasal 29 spanduk nantinya akan memuat, nomor Paslon, visi misi, program, foto, tanda Parpol dan foto pengurus Parpol atau gabungan Parpol.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya