KUALA TUNGKAL– Konflik PT DAS dengan masyarakat hingga saat ini masih bergulir, bahkan saat ini sedang berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
Sebelumnya Poktan Imam Hasan melalui kuasa hukumnya menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat, namun hingga saat ini belum diketahui pasti apa yang digugat oleh kelompok tani tersebut.
Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH., MH melalui Kasi Datun Aidil Raya Putera, SH., MH selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas kuasa dari Pemkab Tanjung Jabung Barat mengatakan, saat ini masih sidang pemeriksaan persiapan, atau dismissal proses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dismissal proses yaitu penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan yang meliputi kelengkapan berkas berupa syarat formil dari suatu gugatan.
“Saat ini persidangan belum sama sekali memasuki pemeriksaan pokok perkara, hanya sebatas pemeriksaan formil yaitu legal standing penggugat, legal standing tergugat, serta syarat formil gugatan,” kata Aidil Raya Putera, Selasa (27/2/24).
Kalau materiil nya itu terkait isi dari materi gugatan itu apa, kemudian apa yang digugat, apakah itu SK atau yang lain hingga saat ini belum diketahui karena sampai sidang persiapan ke-3 minggu kemarin (21/2) masih proses perbaikan dari pihak penggugat.
“Namun berdasarkan sidang persiapan ke-4 yaitu hari ini didapat kesimpulan bahwa perbaikan formil gugatan tersebut baru selesai,” imbuh Aidil.
Aidil juga menyebutkan untuk sidang akan dimulai minggu depan dan terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan gugatan. Upload dokumen gugatan sudah dipersilahkan oleh majelis hakim kepada penggugat dan selambat-lambat nya (29/2). Supaya tergugat ada waktu untuk menjawab gugatan nya selama dua minggu kedepan.
“Harapan kita, tidak bisa disampaikan disini, kita lihat aja lah nanti karena sidang nya masih panjang, intinya optimis kita hadapi saja, soal perkembangan kita lihat nanti lah,” katanya.
“Kita belum lihat materi gugatnya, karena belum masuk di e-mail akun ecourt, jadi nanti jika sudah diterima baru bisa kita jawab, paling tunggu lah tanggal 29 apa si yang mereka gugat,” imbuh Aidil Raya Putera.
Sementara itu Mike Siregar Kuasa Hukum Poktan Imam Hasan mengatakan, pemeriksaan awal sudah selesai, kuasa dan gugatan sudah fixs itu akan dimasukkan by ecourt,” ungkapnya singkat.(*/spy)
Penulis : Spy
Sumber Berita : Lintastungkal