Lagi, MenPAN-RB Akan Perbaharui SE Nomor 13 Tahun 2021

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 20 November 2021 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lagi, MenPAN-RB Akan Perbaharui SE Nomor 13 Tahun 2021

Lagi, MenPAN-RB Akan Perbaharui SE Nomor 13 Tahun 2021

JAKARTA – Pemerintah meniadakan cuti bersama untuk menekan mobilitas masyarakat jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Strategi yang dimaksud yaitu dengan menetapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Larangan cuti akhir tahun berlaku bagi PNS, TNI, Polri, karyawan BUMN, dan karyawan swasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan larangan cuti tidak hanya berlaku bagi PNS saja, namun juga berlaku bagi karyawan swasta. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.

“Larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, maupun swasta selama libur akhir tahun. Di mana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (19/11/21).

Dia mengatakan, kebijakan itu dilakukan semata-mata untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak. Ke depan, pemerintah pun akan mengatur mengenai syarat perjalanan dan aturan level 3.

Sementara itu, khusus untuk PNS atau ASN, Kementerian PAN-RB akan mengeluarkan aturan baru yang menjelaskan terkait larangan cuti dan bepergian ke luar kota. Aturan itu akan memperbarui aturan sebelumnya dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB nomor 13 Tahun 2021.

“Kami tentunya dalam konteks aparatur, ASN tentunya akan juga menguatkan edaran, mungkin nanti akan meng-update SE 13/2021. Tapi sebetulnya secara normatif pengaturan di SE 13 sudah jelas juga, jadi nggak boleh, dilarang cuti di pekan yang sama dan hari libur nasional. (Pastinya) bepergian ke luar daerah dan cuti nggak dimungkinkan,” kata Asdept Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan II Kementerian PAN-RB, Mohammad Averrounce.(detik.com).

Artikel Ini telah tayang di finance.detik.com dengan judul : Tak Cuma PNS, Ini Deretan Pegawai yang Dilarang Cuti Akhir Tahun.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Tolak Keras Polri di Bawah Kementerian: “Lebih Baik Saya Jadi Petani!”
Perkuat Ekonomi Maritim, Inggris Siap Bangun Ribuan Kapal Ikan di Indonesia
Menteri ESDM Pastikan Distribusi Energi Aman Jelang Tahun Baru
Selama Natal dan Tahun Baru, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Serambi MyPertamina di Bandara DEO Sorong
Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa
Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang
KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!
Berita ini 249 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 18:35 WIB

Kapolri Tolak Keras Polri di Bawah Kementerian: “Lebih Baik Saya Jadi Petani!”

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:37 WIB

Perkuat Ekonomi Maritim, Inggris Siap Bangun Ribuan Kapal Ikan di Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 - 18:16 WIB

Menteri ESDM Pastikan Distribusi Energi Aman Jelang Tahun Baru

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:11 WIB

Selama Natal dan Tahun Baru, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Serambi MyPertamina di Bandara DEO Sorong

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:38 WIB

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa

Berita Terbaru