JAKARTA – Pemerintah meniadakan cuti bersama untuk menekan mobilitas masyarakat jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Strategi yang dimaksud yaitu dengan menetapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Larangan cuti akhir tahun berlaku bagi PNS, TNI, Polri, karyawan BUMN, dan karyawan swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan larangan cuti tidak hanya berlaku bagi PNS saja, namun juga berlaku bagi karyawan swasta. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.
“Larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, maupun swasta selama libur akhir tahun. Di mana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (19/11/21).
Dia mengatakan, kebijakan itu dilakukan semata-mata untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak. Ke depan, pemerintah pun akan mengatur mengenai syarat perjalanan dan aturan level 3.
Sementara itu, khusus untuk PNS atau ASN, Kementerian PAN-RB akan mengeluarkan aturan baru yang menjelaskan terkait larangan cuti dan bepergian ke luar kota. Aturan itu akan memperbarui aturan sebelumnya dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB nomor 13 Tahun 2021.
“Kami tentunya dalam konteks aparatur, ASN tentunya akan juga menguatkan edaran, mungkin nanti akan meng-update SE 13/2021. Tapi sebetulnya secara normatif pengaturan di SE 13 sudah jelas juga, jadi nggak boleh, dilarang cuti di pekan yang sama dan hari libur nasional. (Pastinya) bepergian ke luar daerah dan cuti nggak dimungkinkan,” kata Asdept Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan II Kementerian PAN-RB, Mohammad Averrounce.(detik.com).
Artikel Ini telah tayang di finance.detik.com dengan judul : Tak Cuma PNS, Ini Deretan Pegawai yang Dilarang Cuti Akhir Tahun.