MUARA PAPALIK – Polres Tanjung Jabung Barat kembali menamankan seorang pelaku tindak asusila pencabulan anak di bawah umur di Muara Papalik, Minggu (07/02/21).
Pelaku diketahui bernama JS (35) seorang buruh di Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, SIK, MH membenarkan pihaknya kembali mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan pelaku oleh Tim Opsenal Polsek Merlung atas laporan orang tua korban dengan dugaan pencabulan.
“Pelaku diamnkan di rumahnya tadi siang,” ungkap Kapolres AKBP Guntur Saputro dikonfirmasi, Minggu (07/02/21).
Lebih lanjut Guntur mengatakan kasus ini terjadi pada 3 Februari 2021 pelaku memasukan anak (11) tahun tersebut ke kamar basecamnya. Pencabulan dilakukan pelaku sebanyak 2 kali.
Dalam kasus ini polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya celana dalam warna putih, baju warna merah, celana warna merah.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI No: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E UURI No : 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)