Fenomena judi online di Indonesia semakin meresahkan masyarakat. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengambil langkah proaktif dalam upaya pemberantasan judi online dengan cara memantau dan memblokir rekening-rekening yang digunakan pelaku untuk menampung uang hasil judi. Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, menjelaskan bahwa BRI secara aktif menjelajah berbagai situs judi online untuk mengumpulkan data terkait rekening yang digunakan dalam transaksi judi tersebut. Ketika ada indikasi bahwa rekening BRI digunakan sebagai penampung deposit permainan judi online, tampilan situs tersebut disimpan sebagai dasar untuk melakukan pemblokiran rekening.
Proses pemberantasan ini telah dilakukan sejak Juli 2023 dan masih berlangsung hingga saat ini. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI telah menemukan dan memblokir 1.049 rekening yang diduga terlibat dalam transaksi judi online. Langkah ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online, yang bertujuan memutus jalur judi online dari hulu ke hilir. Hingga kini, Satgas Judi Online mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif bertransaksi judi online. Ribuan rekening tersebut didapat berdasarkan perhitungan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Upaya BRI ini menunjukkan komitmen lembaga keuangan untuk berkontribusi dalam pemberantasan judi online. Selain itu, BRI juga berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan kepada masyarakat. Pentingnya peran lembaga keuangan seperti BRI dalam memberantas judi online tidak hanya terletak pada pemblokiran rekening, tetapi juga dalam edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari judi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Judi online bukan hanya masalah legalitas, tetapi juga masalah sosial yang berdampak luas pada masyarakat. Keterlibatan BRI dalam memantau dan memblokir rekening yang digunakan untuk transaksi judi online membantu mengurangi aksesibilitas judi online dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Dengan demikian, upaya ini dapat membantu mengurangi jumlah orang yang terjerat dalam praktik judi online dan dampak negatifnya terhadap masyarakat.
Penulis : Andhika Wahyudiono : Dosen UNTAG Banyuwangi
Editor : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya