BETARA – Unit Reskrim Polsek Betara, Polres Tanjab Barat berhasil amankan terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Informasi didapat pelaku diamankan di Betara 6 RT 22 Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat berinisial FR (38).
Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, SIK melalu Kapolsek Betara AKP S Harefa, SE, MM menbenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapa pelaku pada hari Rabu (17/11/21) pukul 23.00 WIB, modus pelaku pinjam motor korban untuk beli rokok,” ujar AKP S Harefa, dikonfirmasi, Jumat (19/11/21).
Kapolsek menyebut peristiwa pengelapan terjadi pada Sabtu tanggal 31 Juli 2021 di RT 01 Desa Muntialo Kec. Betara Kab. Tanjab Barat korbannya Dasri (44).
“Waktu itu pelaku datang kerumah korban dan berbincang-bincang hingga pukul 11.00 WIB, pelaku kemudian meminjam Honda Verza milik korban untuk membeli Rokok,” kata Kapolsek.
Namun setelah itu pelaku tidak datang lagi untuk mengembalikan sepeda motor korban, korban selalu menghubungi HP pelaku aktif tetapi tidak diangkat. Dicari kerumah ternyata pelaku sudah pindah.
“Kesal, korban kemudian melaporkan ke Polsek Betara,” sambung Kapolsek.
Kepada petugas pelaku mengakui telah melakukan penggelapan 1 unit motor honda verza warna Hitam No Pol BH 2719 OD milik korban dan menjualnya di luar kota Jambi.
“Pelaku kita tanah di Sel Mapolsek Betara guna penyelidikan lebih lanjut, pasalnya sepeda motor telah di jual oleh pelaku di luar kota Jambi,” tukas Kapolsek Betara.(*)