Mantan Kepsek SMAN 8 Kota Jambi Ditetapkan Tersangka Kasus PPDB Tahun 2021

- Redaksi

Senin, 17 April 2023 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat pres rilis di Mapolresta Jambi dan Pelaku dihadirkan, Senin (17/4/23). FOTO : Dhea

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat pres rilis di Mapolresta Jambi dan Pelaku dihadirkan, Senin (17/4/23). FOTO : Dhea

JAMBI – Polresta Jambi tetapkan Kepala SMAN 8 Kota Jambi berinisial S (59) tersangka kasus tindak pidana korupsi berhubungan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2021.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan kejadian sekitar bulan Agustus 2001.

“Korbannya ada 120 orang siswa dan terlapor tersangka berinisial S (59) warga jalan Penerangan RT 64, Kel. Kenali Besar, Kecamatan Alambarajo,” kata Kapolresta Jambi saat pres rilis, Senin (17/4/23) dengan turut menghadirkan tersangka.

Adapun modus operandi tersangka, kata Kapolresta bahwa tersangka yang menjabat selaku kepala sekolah SMAN 8 Kota Jambi, pada tahun 2021 sekitar bulan Juli menerima 120 orang siswa di luar dari pada PPDB ini adalah penerimaan peserta didik baru yang dilakukan secara online di mana kuota tahun 2002 sebanyak 342 siswa.

Dan yang diterima melalui PKBM ini sebanyak 120 orang siswa atau di luar daripada yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :  Granat Diduga Aktif Ditemukan di Tempat Pengepul Barang Bekas, Pemilik Gudang Panik

Di mana masing-masing siswa dipungut biaya baik untuk pembelian sebesar Rp 2 Juta hingga Rp 8 juta.

Kemudian selanjutnya dari 120 siswa tersebut ini dibagi menjadi 2 kelas yang pertama, kelas 10 IPA B1 dan 10 IPA B2.

Siswa tersebut mengikuti pembelajaran secara daring atau online dan tatap muka di SMAN 8 Kota Jambi dengan pengajar pelaku S dan beberapa orang honorer.

Namun para siswa ini tidak tercatat dalam Dapodik sebagai siswa SMAN 8 Kota Jambi, melainkan didaftarkan di PKBM.

BACA JUGA :  Ini Lokasi 47 Pos PAM dan Pos YAN Polda Jambi Jajaran

“Tujuanya adalah untuk proses mutasi nanti ke SMAN 8, namun pada saat akhir pelaksanaannya tidak dilaksanakan,” beber Kapolresta Jambi.

Uang yang berhasil dikumpulkan untuk biaya seragam 47,9 juta, pendaftaran PKBM 31 juta, sedangkan sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka dan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

“Akibat perbuatan tersebut 120 siswa tersebut tidak terdaftar sebagai siswa SMAN 8 Kota Jambi,” tandas Kapolresta.(Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Dhea

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 227 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, LintasTungkal.com Tidak terkait dengan Materi Konten ini.

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru