Mantan Ketua MK : Penundaan Pemilu 2024 Merampas Hak Rakyat Menentukan Pemimpinnya

- Redaksi

Minggu, 27 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. FOTO : beritasatu.com

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. FOTO : beritasatu.com

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva turut angkat bicara terkait wacana penundaan Pemilu 2024. Dia mengatakan wacana tersebut akan memunculkan rentetan permasalahan yang saling berkaitan.

“Jika pemilu ditunda 1-2 dua tahun, siapa yang jadi presiden, anggota kabinet, anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia? karena masa jabatan mereka semua berakhir pada September 2024,” tulis Hamdan Zoelva seperti dikutip Suara.com dari akun Twitter miliknya @hamdanzoelva, Sabtu (26/2/22).

 

Kata dia, di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada istilah pejabat presiden. Hanya menurut Pasal 8 UUD 1945 jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti atau diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, pelaksana tugas dilakukan Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan.

“Tetapi hal itu pun tetap jadi problem, karena jabatan Mendagri, Menlu, dan Menhan berakhir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka. Kecuali MPR menetapkan lebih dahulu sebagai pelaksaan tugas kepresidenan,” ujarnya.

“Berdasarkan Pasal 8 UUD 1945 MPR dapat saja mengangkat presiden dan wapres menggantikan presiden-wapres yang berhenti atau diberhentikan, sampai terpilihnya presiden dan wapres hasil pemilu,” sambungnya.

Namun masalahnya, kata dia, masa jabatan MPR juga turut berakhir, bersamaan dengan presiden dan wakil presiden.

“Siapa yang memperpanjang masa jabatan anggota MPR (DPR-DPD) dan DPRD? Padahal semuanya harus berakhir pada 2024, karena mereka mendapat mandat terpilih melalui pemilu,” ujarnya.

Oleh karen itu, penundaan pemilu tidak bisa dilakukan. Hal itu hanya membuang energi.

“Jadi persoalan begitu sangat rumit, maka jangan pikirkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan itu, karena hanya cari-cari masalah yang menguras energi bangsa yang tidak perlu. Jalankan yang normal saja, negara aman-aman saja,” tegasnya.

“Lagi pula, skenario penundaan pemilu merampas hak rakyat menentukan pemimpinnya setiap 5 tahun sekali,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di suara.com dengan judul: Eks Ketua MK Hamdan Zoelva: Penundaan Pemilu 2024 Merampas Hak Rakyat Menentukan Pemimpinnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung
BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah
Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan
Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru
Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto
Sejumlah Janji dan Harapan dari Pemerintahan Prabowo Subianto Yang Dinanti Rakyat
Kejagung Tatapkan Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Mantan Presiden Jokowi Pesan 3 Hal Kepada Hairan-Amin Untuk Dilakasanakan Jika Terpilih Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat
Berita ini 220 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 19:24 WIB

Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:55 WIB

BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:09 WIB

Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan

Sabtu, 30 November 2024 - 18:51 WIB

Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru

Minggu, 17 November 2024 - 12:18 WIB

Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru