MUARO JAMBI – Hanya berselang tiga hari Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Reskrim Polsek Maro Sebo dibackup Unit Resmob Polda Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuh ARD alias Andri Boy (27) beberapa hari lalu di Desa Jambi Tulo.
Pelaku diketahui bernama SF (38) warga Desa Jambi Tulo, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasat Reskrim mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Simpang Kawat Kota Jambi, Kamis (17/02/22) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku pada saat penangkapan sedang di tempat temannya yang sedang berjualan rokok di daerah Simpang kawat, saat sedang berada di dalam mobil,” ungkap Kapolres Muaro Jambi.
Penangkapan berlangsung dramatis, petugas memberikan tembakan tegas terukur, karena pelaku mencoba melawan petugas, sehingga pelaku dapat ditangkap.
“Dari pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatannya telah menikam korban,” kata Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi.
Setelah melakukan penikaman pisau tersebut disimpan pelaku di daerah pasir putih Jambi Selatan.
“Sebilah pisau dengan gagang warna hitam, standliss dengan gerigi dibagian atas bilah berikut sarung pisau warna hitam dengan dililit kain hitam,” tukas Kasat Reskrim.
Diberitakan sebelumnya peristiwa nahas itu korban ARD (27) tewas akibat luka tusuk dengan senjata tajam oleh orang tak dikenal di depan salah satu warung di Desa Jambi Tulo pada Minggu malam 13 Pebruari 2022.
Korban tewas dengan luka tusukan senjata tajam dibagian perut sehingga ususnya terbuyar keluar. Meski sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat namun tak tertolong.(Val)