OPINI – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah mengeluarkan pernyataan mendukung keputusan pemerintah untuk melarang jual beli langsung di media sosial, seperti TikTok Shop. Budi berpendapat bahwa media sosial seharusnya tidak berperan sebagai lapak jualan digital, melainkan sebagai wadah untuk mengakses informasi dan menghubungkan orang-orang dengan cara yang mudah.
Budi juga menekankan bahwa kebijakan ini akan melindungi para pedagang kecil dari persaingan yang tidak sehat, dimana perdagangan menjadi lebih fair dan adil daripada sebelumnya. Dudinya tidak ingin melihat para pedagang kecil merugi hanya karena harga semurah-murahnya pada platform media sosial.
Selain itu, Budi juga menyoroti potensi penyalahgunaan data pribadi pengguna media sosial dalam kebijakan TikTok Shop dan platform serupa di masa depan. Ada kemungkinan bagi data pengguna media sosial untuk digunakan oleh platform lain tanpa pemberitahuan mereka. Untuk itu, Budi berpendapat bahwa harus ada penataan yang lebih ketat terhadap platform-platform tersebut agar kedaulatan data tidak disalahgunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mempertanyakan keberadaan social commerce seperti TikTok Shop dan menyatakan kekhawatirannya bahwa platform ini dapat merugikan pelaku usaha kecil di pasar. Oleh karena itu, beberapa menteri dipanggil untuk membahas kebijakan ini dan salah satu hasilnya adalah revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Simpulan dari peraturan ini adalah social commerce hanya dapat digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melalakukan transaksi langsung atau bayar langsung. Hal ini dilakukan agar platform social commerce hanya digunakan sebagai media promosi, seperti di televisi, sehingga tidak merugikan para pedagang kecil yang selama ini bersaing dengan harga murah.
Sebagai menteri yang bertanggung jawab atas kebijakan komunikasi dan informasi, Budi memahami betul urgensi pengaturan social commerce agar tidak merugikan para pelaku usaha kecil. Dengan kebijakan baru ini, Budi berharap agar para pedagang dan pengusaha di Indonesia dapat bersaing secara fair dan adil di pasar digital. Selain itu, Budi juga berupaya untuk memastikan bahwa data pribadi pengguna media sosial tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Keputusan yang diambil oleh pemerintah ini mendapat respons positif dari pedagang-pedagang kecil di Indonesia. Mereka merasa senang karena harga di pasar digital tidak lagi ditentukan oleh persaingan yang tidak sehat, melainkan berlandaskan prinsip fair trade. Selain itu, keputusan ini juga dapat meningkatkan kualitas pengalaman belanja online bagi konsumen, karena mereka dapat menjelajahi produk-produk yang ditawarkan dengan lebih aman dan terpercaya.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat menempatkan Indonesia sebagai negara yang memperjuangkan persaingan fair dan adil di pasar digital. Kita harus terus membangun infrastruktur dan regulasi yang memungkinkan para pengusaha kecil untuk tumbuh dan berkembang, sekaligus melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan. Budi Arie Setiadi telah menunjukkan kemampuan dan komitmen dalam mewujudkan komunikasi dan informasi yang baik dan benar bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis : Oleh: Andhika Wahyudiono [Dosen UNTAG Banyuwangi]
Penulis : Andhika
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Linatastungkal