Menkominfo Mendukung Larangan Jual Beli Langsung di Media Sosial

- Redaksi

Rabu, 27 September 2023 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andhika Wahyudiono : Dosen UNTAG Banyuwangi

Andhika Wahyudiono : Dosen UNTAG Banyuwangi

OPINI – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah mengeluarkan pernyataan mendukung keputusan pemerintah untuk melarang jual beli langsung di media sosial, seperti TikTok Shop. Budi berpendapat bahwa media sosial seharusnya tidak berperan sebagai lapak jualan digital, melainkan sebagai wadah untuk mengakses informasi dan menghubungkan orang-orang dengan cara yang mudah.

Budi juga menekankan bahwa kebijakan ini akan melindungi para pedagang kecil dari persaingan yang tidak sehat, dimana perdagangan menjadi lebih fair dan adil daripada sebelumnya. Dudinya tidak ingin melihat para pedagang kecil merugi hanya karena harga semurah-murahnya pada platform media sosial.

Selain itu, Budi juga menyoroti potensi penyalahgunaan data pribadi pengguna media sosial dalam kebijakan TikTok Shop dan platform serupa di masa depan. Ada kemungkinan bagi data pengguna media sosial untuk digunakan oleh platform lain tanpa pemberitahuan mereka. Untuk itu, Budi berpendapat bahwa harus ada penataan yang lebih ketat terhadap platform-platform tersebut agar kedaulatan data tidak disalahgunakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mempertanyakan keberadaan social commerce seperti TikTok Shop dan menyatakan kekhawatirannya bahwa platform ini dapat merugikan pelaku usaha kecil di pasar. Oleh karena itu, beberapa menteri dipanggil untuk membahas kebijakan ini dan salah satu hasilnya adalah revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

BACA JUGA :  Polres Sarolangun Belender 985,91 Gram Narkotika Jenis Sabu

Simpulan dari peraturan ini adalah social commerce hanya dapat digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melalakukan transaksi langsung atau bayar langsung. Hal ini dilakukan agar platform social commerce hanya digunakan sebagai media promosi, seperti di televisi, sehingga tidak merugikan para pedagang kecil yang selama ini bersaing dengan harga murah.

Sebagai menteri yang bertanggung jawab atas kebijakan komunikasi dan informasi, Budi memahami betul urgensi pengaturan social commerce agar tidak merugikan para pelaku usaha kecil. Dengan kebijakan baru ini, Budi berharap agar para pedagang dan pengusaha di Indonesia dapat bersaing secara fair dan adil di pasar digital. Selain itu, Budi juga berupaya untuk memastikan bahwa data pribadi pengguna media sosial tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA :  SKK Migas-Petrochina Serahkan dan Resmikan Renovasi Gedung Layanan Terintergrasi Polres Tanjab Timur

Keputusan yang diambil oleh pemerintah ini mendapat respons positif dari pedagang-pedagang kecil di Indonesia. Mereka merasa senang karena harga di pasar digital tidak lagi ditentukan oleh persaingan yang tidak sehat, melainkan berlandaskan prinsip fair trade. Selain itu, keputusan ini juga dapat meningkatkan kualitas pengalaman belanja online bagi konsumen, karena mereka dapat menjelajahi produk-produk yang ditawarkan dengan lebih aman dan terpercaya.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat menempatkan Indonesia sebagai negara yang memperjuangkan persaingan fair dan adil di pasar digital. Kita harus terus membangun infrastruktur dan regulasi yang memungkinkan para pengusaha kecil untuk tumbuh dan berkembang, sekaligus melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan. Budi Arie Setiadi telah menunjukkan kemampuan dan komitmen dalam mewujudkan komunikasi dan informasi yang baik dan benar bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis : Oleh: Andhika Wahyudiono [Dosen UNTAG Banyuwangi]

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Penulis : Andhika

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Linatastungkal

Berita Terkait

Syarat Minimal Calon Presiden Indonesia Tahun 2024 yang Layak Untuk Dipilih Oleh Rakyat
Aksi Mogok Nasional 5 Juta Kaum Buruh Dapat Menjadi Penakar Ketangguhan Partai Buruh Layak Ikut Pemilu Tahun 2024
Jacob Ereste : Membangun untuk Kepentingan Bersama Itu Tidak Mungkin Dapat Dilakukan Sendiri
Jacob Ereste : Membangun Untuk Kepentingan Bersama Itu Tidak Mungkin Dapat Dilakukan Sendiri
Pengkhianatan Diantara Birahi Kekuasaan Hingga Kegandrungan Membangun Dinasty Politik di Indonesia
Santapan Rajakaya Kepada 3 Capres. Bentuk Post Power Syndrome ala Jokowi
Sungguhkah Pemilu di Indonesia Hasilnya Sudah Bisa Diketahui Sebelum Pemilihan Suara Dilakukan?
Forum Negarawan Harus Dapat Menjaga Pelaksanaan Pemilu Indonesia 2024 Yang Beretika dan Bermoral Mulia
Berita ini 60 kali dibaca
Disclaimer : Artikel ini hanya sebatas informasi, LintasTungkal.com tidak bertanggung jawab jika ada terjadi kerugian bagi pengguna. (*)

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 01:20 WIB

Janda Muda Beserta 2 Pria di Sarolangun Terancam Hukuman Mati

Jumat, 27 Oktober 2023 - 12:38 WIB

Pemicu Istri Gugat Cerai Suami di Sarolangun Salah Satunya Judi Online

Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:35 WIB

Kabupaten Kerinci Ditunjuk Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi Jambi Ke-53

Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:14 WIB

Rangking Juara MTQ Ke-52 Tingkat Provinsi Jambi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 01:06 WIB

Tanjab Barat Raih Juara II MTQ Ke-52 Tingkat Provinsi Jambi di Sarolangun

Rabu, 16 Agustus 2023 - 19:45 WIB

Jaga Sungai Beringin Tetap Bersaih, Kapolres Sarolangun Turun Tangan

Rabu, 2 Agustus 2023 - 14:40 WIB

TNI-Polri Bersama Pemkab Sarolangun Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla

Jumat, 28 Juli 2023 - 09:00 WIB

Kapolres Sarolangun ; Motif Penembakan Satpam Perkebunan PT PAM Karena Kesal….

Berita Terbaru