KUALA TUNGKAL – Satres Narkoba Polres Tanjab Barat mengamankan 3 terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Minggu (20/11/20) lalu sekitar Pukul 23.30 WIB.
Tetapi yang mengejutkan mereka menikmati barang terlarang tersebut lokasinya tidak jauh dari Mako Polres Tanjab Barat.
Ketiga pelaku yakni IW (33), AL (43), JA (37) warga Kuala Tungkal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita amankan di wilayah RT 12, di Jalan Bangkinang, Kelurahan Tungkal III, masih kawasan sekitar Mapolres, saat menggunakan Narkotika jenis Sabu,” ungkap Kapolres AKBP Guntur Saputro, SIK, MH di Mapolres, Sabtu (28/11/20).
Guntur mengatakan, hal yang mengejutkan bukan dari kuantitas Narkotika yang digunakan pelaku. Tetapi, ketiga pelaku menggunakan Narkotika tidak jauh dari Mako Polres Tanjab Barat tempat yang seharusnya ditakuti, justru dianggap aman bagi pelaku menggunakan Narkotika.
“Ini artinya pengguna atau kurir Narkoba semakin berani, ini akan menjadi evaluasi bagi kita,” katanya.
AKBP Guntur Saputro menegaskan pihaknya terus intens melakukan penangkapan terhadap warga ataupun kelompok tertentu yang masih menyalahgunakan Narkotika di Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam pennangkapan ininpetugas mendapati barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu seberat 4,70 gram bruto berikut alat hisap dan barang bukti lainnya.
“Barang Bukti diduga sabu tersebut, sudah dipilah pilah sejumlah 6 paket oleh pelaku,” beber Guntur.
Ketiganya sudah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Guntur juga menyebutkan, melihat dari keberaniaan tersangka menggunakan Narkotika tidak jauh dari Mako Polres Tanjab Barat, masyarakat perlu juga mewaspadai tempat aman lainnya yang harusnya steril, bisa dijadikan sebagai tempat menyalahgunakan Narkotika.
“Kalau melihat ada yang janggal, masyarakat jangan sungkan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” pinta Guntur.(*)