JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Minggu (20/11/22).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama saat dikonfirmasi menyebutkan dua pelaku diamankan di Jalan Orang Kayo Pinggai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
“Dua pelaku yaitu KAP (25) dan DS (25) warga kota Jambi,” ujarnya, Senin (21/11/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Kasat, dari pelaku KAP diamankan 1 paket kecil shabu, 1 buah kotak rokok LA ICE, 1 bekas asoy hitam, 1 lembar lakban hitam, 1 unit hp android samsung warna hitam motor scoppy dengan no pol BH 6411 AF.
“Sedangkan dari pelaku DS kita amankan barang bukti 1 paket kecil shabu, 2 buah plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah kotak merah, 1 unit hp android merk vivo,” lanjutnya.
Keduanya ditangkap di kawasan Jl. Orang Kayo pinggai Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
“Kita lakukan penyelidikan dan pada saat di TKP kita mencurigai salah satu orang laki-laki yang sedang menggendarain sepeda motor Scoppy No pol BH 6411 AF bernama KAP.
“Kita mencurigai laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan ditemukan satu paket barang bukti berupa sabu,” sambungnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan introgasi KAP mengaku mendapatkan barang bukti dari seseorang DS.
“Kita lakukan penangkapan serta penggeledahan, kita menemukan barang bukti satu paket barang bukti jenis sabu,” ujar Kasat.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan kedua pelaku disangkakan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Dhea)