MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil

Pilihannya Cuma Dua, Mundur dari Polri atau Pensiun

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil. FOTO : JPNN.com

MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil. FOTO : JPNN.com

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Anggota polisi yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Hal tersebut menjadi bagian dari putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 berkaitan dengan gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis 13 November 2025.

Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian inkonstitusional. Putusan dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, seluruh penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian kini kehilangan dasar hukum.

Selengkapnya baca di SINI

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Tempo.co

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa
Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda
Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang
KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati
Indonesia Darurat Bencana : Saatnya Negara Mengganti Tenda dengan Rumah Container
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal
Daftar 10 Nama Yang Mendapat Status Pahlawan Nasional Ditetapkan Prabowo
Berita ini 29 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:38 WIB

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:14 WIB

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:47 WIB

Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:03 WIB

KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati

Minggu, 30 November 2025 - 18:49 WIB

Indonesia Darurat Bencana : Saatnya Negara Mengganti Tenda dengan Rumah Container

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB