JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Jumat (18/12) mencatat telah menerima 21 permohonan sengketa Pilkada 2020 baik Pemilihan Gubernur, Bupati maupun Wali Kota.
Mengutip dari laman situs MK mkri.id, permohonan tersebut diajukan secara online maupun langsung ke gedung MK untuk menyelesaikan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP).
Beberapa di antara permohonan yang diterima diajukan oleh pasangan calon bupati Musi Rawas Utara, H.M Syarif-Surian yang disampaikan secara daring pada Kamis (17/12/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat karena SK Tahapan Pilkada dinilai tidak sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 jo. Peraturan KPU seperti dikutip dari m.cnnindonesia.com.
Sehari sebelumnya, Rabu (16/12) MK menerima permohonan dari paslon Pilkada Kaimana Rita Teurupun-Leonardo Syakema.
Keduanya meyakini paslon yang menang, Freddy Thie-Hasbulla Furuada melakukan kecurangan.Syarif-Surian meminta KPU Musi Rawas Utara tidak mengikutsertakan pemenang Pilkada Devi Suhartoni-Innayatullah sebagai paslon dalam pemilihan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya