Motif Ayah Gorok Leher Anak Kandung, Polisi : Pelaku Dalami Ilmu Kebatinan Terinspirasi agar Cepat Kaya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 19 Juni 2024 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi meringkus AS (30) ayah kandung yang tega membunuh anak kandung NL (3) pada Selasa (18/6/2024) di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. [FOTO : Tribunnews.com]

Polisi meringkus AS (30) ayah kandung yang tega membunuh anak kandung NL (3) pada Selasa (18/6/2024) di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. [FOTO : Tribunnews.com]

PERISTIWA – Seorang ayah berinisial AS (30) tega membunuhanak kandungnya sendiri berinisial N bocah berusia tiga tahun dengan menggorok leher korban yang sedang tertidur lelap.

Peristiawa pembunuhan itu terjadi di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada, Selasa (18/6/24), sekitar pukul 03.00 WIB.

Selanjutnya AS ditangkap pihak kepolisian Polresta Serang Kota, Selasa (18/6/24) sekitar pukul 09.00 WIB atau sekitar 5 jam setelah membunuh anaknya. Ia diringkus di sekitar delapan kilometer dari rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengky Kurniawan mengatakan saat ini terduga pelaku telah diamankan setelah sebelumnya melarikan diri. Menurut Hengky, saat ini pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan intens terhadap pelaku, termasuk pemeriksaan kejiwaan.

 Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Hengky pelaku tega menghabisi nyawa anaknya sendiri karena menganut ilmu kebatinan.

“Hasil pemeriksaan sementara pelaku mendalami ilmu kebatinan dengan cara mendatangi tempat penziarahan dan mendapatkan amalan untuk mengubah ekonomi jadi lebih baik,” kata Hengky dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024).

Menurutnya, pelaku sering melakukan aktivitas ziarah ke situs-situs yang ada di Banten.

Kata Hengky, pelaku pengangguran tersebut secara sadar membunuh anaknya dengan cara menggorok leher menggunakan golok atau senjata tajam.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 76 C Jo 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI nomor 35 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anakan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan denda 3 miliar ditambah dengan ancaman sepertiga hukuman karena pelaku ayahnya sendiri.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Editor : Redaksi

Sumber Berita: okezone

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil
Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024
Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong
Polsek Merlung Aman Pelaku Pencurian dan 51 Janjang Buah Kelapa Sawit
Polsek Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Narkoba di Rantau Panjang
Polda Sulsel Ungkap Penculik Bilqis Sudah Beraski Jual 9 Bayi dan 1 Anak via TikTok dan WhatsApp
Berita ini 317 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:14 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung

Senin, 1 Desember 2025 - 22:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil

Sabtu, 29 November 2025 - 13:13 WIB

Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024

Selasa, 18 November 2025 - 11:26 WIB

Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung

Minggu, 16 November 2025 - 14:36 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB