Motif Ayah Gorok Leher Anak Kandung, Polisi : Pelaku Dalami Ilmu Kebatinan Terinspirasi agar Cepat Kaya

- Redaksi

Rabu, 19 Juni 2024 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi meringkus AS (30) ayah kandung yang tega membunuh anak kandung NL (3) pada Selasa (18/6/2024) di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. [FOTO : Tribunnews.com]

Polisi meringkus AS (30) ayah kandung yang tega membunuh anak kandung NL (3) pada Selasa (18/6/2024) di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. [FOTO : Tribunnews.com]

PERISTIWA – Seorang ayah berinisial AS (30) tega membunuhanak kandungnya sendiri berinisial N bocah berusia tiga tahun dengan menggorok leher korban yang sedang tertidur lelap.

Peristiawa pembunuhan itu terjadi di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada, Selasa (18/6/24), sekitar pukul 03.00 WIB.

Selanjutnya AS ditangkap pihak kepolisian Polresta Serang Kota, Selasa (18/6/24) sekitar pukul 09.00 WIB atau sekitar 5 jam setelah membunuh anaknya. Ia diringkus di sekitar delapan kilometer dari rumahnya.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengky Kurniawan mengatakan saat ini terduga pelaku telah diamankan setelah sebelumnya melarikan diri. Menurut Hengky, saat ini pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan intens terhadap pelaku, termasuk pemeriksaan kejiwaan.

 Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Hengky pelaku tega menghabisi nyawa anaknya sendiri karena menganut ilmu kebatinan.

BACA JUGA :  Refleks Tiga Tahun Kepemimpinan Anwar Sadat-Hairan di Tanjab Barat

“Hasil pemeriksaan sementara pelaku mendalami ilmu kebatinan dengan cara mendatangi tempat penziarahan dan mendapatkan amalan untuk mengubah ekonomi jadi lebih baik,” kata Hengky dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024).

Menurutnya, pelaku sering melakukan aktivitas ziarah ke situs-situs yang ada di Banten.

Kata Hengky, pelaku pengangguran tersebut secara sadar membunuh anaknya dengan cara menggorok leher menggunakan golok atau senjata tajam.

BACA JUGA :  Akhirnya, Tiga Kawanan Pengedar Sabu Dihadiahi BNNP Jambi Timah Panas

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 76 C Jo 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI nomor 35 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anakan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan denda 3 miliar ditambah dengan ancaman sepertiga hukuman karena pelaku ayahnya sendiri.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Editor : Redaksi

Sumber Berita: okezone

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 309 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru