Motif Batik KORPRI Terbaru Resmi Dipergunakan Per Tanggal 27 Januari 2022

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 24 Juni 2022 - 23:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Motif Batik KORPRI Terbaru bagi ASN dan PPPK. GRAFIS : Ist

Motif Batik KORPRI Terbaru bagi ASN dan PPPK. GRAFIS : Ist

JAMBI –  Pemerintah merilis seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) terbaru untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Tak hanya PNS saja, aparatur sipil negara (ASN) lain yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga mendapat seragam batik edisi baru ini.

Selanjutnya, Dewan Pengurus Korpri Nasional telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 02 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri pada tanggal 27 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Edaran tersebut ditanda tangani oleh Ketua Umum, Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, SH. MH dan Sekretaris Jenderal Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 025/3293/SJ yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“PPPK adalah ASN, sehingga boleh menggunakan Seragam KORPRI,” tulis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dikutip dari akun Instagram @wibisanabima, Sabtu (18/6/2022).

SE Nomor 025/3293/SJ juga turut memperlihatkan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan dari seragam batik KORPRI terbaru bagi PNS dan PPPK.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Posyandu Bunga Tanjung Jadi Percontohan 6 SPM, Pelayanan Kini Terintegrasi
Pemkab Tanjabbar Launching Program Khitan Gratis “GASKAN SAJA” di 13 Kecamatan
Bupati Anwar Sadat Canangkan Bulan Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan 2026, Hadirkan Belasan Layanan Publik Terpadu dan Bantuan Sosial
Tinjau PT Pan Brothers Tbk, Menaker Soroti Komitmen Perusahaan Mempekerjakan Penyandang Disabilitas
Industri Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal dan Inklusif
DPRD Tanjab Barat Jadwalkan Ulang Pembahasan KUA-PPAS
Pertamina Patra Niaga Hadir di GIIAS 2026, Bawa Solusi Energi Mendukung Industri Otomotif Nasional
Wamenaker: Job Fair Buka Peluang Kerja di Tengah Perubahan Industri
Berita ini 1,848 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Posyandu Bunga Tanjung Jadi Percontohan 6 SPM, Pelayanan Kini Terintegrasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Pemkab Tanjabbar Launching Program Khitan Gratis “GASKAN SAJA” di 13 Kecamatan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Bupati Anwar Sadat Canangkan Bulan Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan 2026, Hadirkan Belasan Layanan Publik Terpadu dan Bantuan Sosial

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Tinjau PT Pan Brothers Tbk, Menaker Soroti Komitmen Perusahaan Mempekerjakan Penyandang Disabilitas

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:25 WIB

Industri Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal dan Inklusif

Berita Terbaru