Motif Batik KORPRI Terbaru Resmi Dipergunakan Per Tanggal 27 Januari 2022

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 24 Juni 2022 - 23:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Motif Batik KORPRI Terbaru bagi ASN dan PPPK. GRAFIS : Ist

Motif Batik KORPRI Terbaru bagi ASN dan PPPK. GRAFIS : Ist

JAMBI –  Pemerintah merilis seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) terbaru untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Tak hanya PNS saja, aparatur sipil negara (ASN) lain yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga mendapat seragam batik edisi baru ini.

Selanjutnya, Dewan Pengurus Korpri Nasional telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 02 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri pada tanggal 27 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Edaran tersebut ditanda tangani oleh Ketua Umum, Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, SH. MH dan Sekretaris Jenderal Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 025/3293/SJ yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“PPPK adalah ASN, sehingga boleh menggunakan Seragam KORPRI,” tulis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dikutip dari akun Instagram @wibisanabima, Sabtu (18/6/2022).

SE Nomor 025/3293/SJ juga turut memperlihatkan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan dari seragam batik KORPRI terbaru bagi PNS dan PPPK.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian
Cetak 1.600 Tenaga Kerja Siap Kerja, Kemnaker Luncurkan Tailor Made Training Batch 2 di Sukabumi
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa
Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti
MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok
Berita ini 1,867 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Cetak 1.600 Tenaga Kerja Siap Kerja, Kemnaker Luncurkan Tailor Made Training Batch 2 di Sukabumi

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Berita Terbaru

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [FOTO : news.fin.co.id]

Nasional

OTT Pejabat BNPB, KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan

Rabu, 14 Okt 2026 - 01:00 WIB

Perwakilan manajemen MG Motor Indonesia bersama jajaran pimpinan Mimosa Group berfoto bersama di samping unit SUV terbaru MG ZS Hybrid+ saat gelaran regional launch di salah satu pusat perbelanjaan di Medan.

Finansial

MG Lanjutkan Peluncuran MG ZS Hybrid+ di Manado, Bali, dan Medan

Selasa, 13 Okt 2026 - 17:10 WIB