Syamsul menjelaskan penutupan operasional pelabuhan tersebut khusus untuk jasa angkutan penumpang (orang.dan kendaraan penumpang). Sedangkan untuk angkutan barang (sembako dan kendaraan barang) tetap beroperasi seperti biasa.
“Kendaraan angkutan barang yang melewati Pelabuhan Roro, yang diperbolehkan hanya sopir dan kernek saja. Mobil angkutan tersebut tidak diperbolehkan membawa lebih dari dua orang,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah preventif meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan Virus Corona disease (Covid-19), mengingat Kota Kuala Tungkal sebagai kota transit angkutan penumpang orang dan barang dari dan menuju ke Provinis Riau danKepulauan Riau.(*)
Halaman : 1 2