Mulai Juli 2021, Susun SKP PNS Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 29 April 2021 - 22:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Samsul Hidayat, Analis Kepegawaian Madya BKN. FOTO : Instagram BKN

Samsul Hidayat, Analis Kepegawaian Madya BKN. FOTO : Instagram BKN

JAKARTA – Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PNS tahun 2021 akan mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

BKN menegaskan penyusunan berdasarkan PemenPAN-RB tersebut sudah harus diterapkan pada 1 Juli 2021.

Samsul Hidayat, Analis Kepegawaian Madya BKN mengatakan penyusunan SKP dilakukan dengan dua model yaitu dasar/inisasi atau pengembangan hingga 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambul membeberkan, untuk SKP Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) model inisiasi, diawali dengan penyusunan rencana SKP, reviu SKP, dan penetapan SKP. Kemudian, untuk SKP JPT model pengembangan, dilakukan dengan menambahkan perspektif penerima layanan, stakeholder, proses bisnis, dan anggaran.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pembuatan matrik peran hasil sebagai proses cascading vertikal (JPT ke Jabatan Administrasi (JA)/Jabatan Fungsional (JF) dan cascading horisontal (pembagian tugas di antara JA/JF).

Selanjutnya, dari matrik peran hasil dijadikan dasar penyusunan SKP jabatan administrasi dan jabatan fungsional dengan model inisiasi antara lain rencana SKP JA/JF; meverifikasi keterkaitan dengan angka kredit khusus JF; reviu SKP JA/JF; dan penetapan SKP bagi JA/JF.

“Untuk model pengembangan, ditambah kategori penilaian pada target yaitu kurang (jauh di bawah target) dan cukup (sedikit di bawah target),” sebut Samsul dikutip dari laman resmi BKN, Kamis (29/04/21).

BKN sendiri telah menggelar Bintek terkait penerapan sistem informasi e-kinerja terintegrasi pada 27-29 April 2021 menjelang penerapan SKP berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Dalam beleid tersebut dijelaskan sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam sasaran kinerja individu yang akan menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.

Merujuk pada pasal 6, disebutkan bahwa penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

Untuk menyelaraskan kinerja tingkat jabatan pimpinan tinggi ke jabatan di bawahnya serta pembagian tugasnya dilakukan dengan matrik peran hasil.(Edt)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar Kompetisi, Ini Harapan Dudi Purwadi Usai Tutup Turnamen Matang Kumai
Mardan Terpilih Pimpin IBCA MMA Tanjab Barat
Borong 13 Medali! Atlet Wushu Tanjab Barat Harumkan Nama Jambi di Kejurwil Sumatera di Medan
Pertamax Turbo Drag Fest 2026 Kembali Digelar, Drag Race Resmi Masuk Kejurnas
SETDA-DISKAN Juara 1 OPD Cup Tanjab Barat 2026, Kalahkan DISDIK Lewat Adu Penalti 4-2
Buka Berkah Madani Cup II, Wabup Katamso Dorong Prestasi Atlet Bulutangkis Tanjab Barat
Imbang 0-0 Lawan PERINDAG-P2K, SATPOL PP Tanjab Barat Tetap Lolos ke Semifinal
Bank 9 Jambi Sapu Bersih Grup C, Lolos ke Semifinal OPD Cup Tanjab Barat 2026
Berita ini 2,463 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Bukan Sekadar Kompetisi, Ini Harapan Dudi Purwadi Usai Tutup Turnamen Matang Kumai

Sabtu, 19 September 2026 - 17:25 WIB

Mardan Terpilih Pimpin IBCA MMA Tanjab Barat

Minggu, 6 September 2026 - 10:48 WIB

Borong 13 Medali! Atlet Wushu Tanjab Barat Harumkan Nama Jambi di Kejurwil Sumatera di Medan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Pertamax Turbo Drag Fest 2026 Kembali Digelar, Drag Race Resmi Masuk Kejurnas

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:48 WIB

SETDA-DISKAN Juara 1 OPD Cup Tanjab Barat 2026, Kalahkan DISDIK Lewat Adu Penalti 4-2

Berita Terbaru