Mulai Juli 2021, Susun SKP PNS Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021

- Editor

Kamis, 29 April 2021 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samsul Hidayat, Analis Kepegawaian Madya BKN. FOTO : Instagram BKN

Samsul Hidayat, Analis Kepegawaian Madya BKN. FOTO : Instagram BKN

JAKARTA – Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PNS tahun 2021 akan mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

BKN menegaskan penyusunan berdasarkan PemenPAN-RB tersebut sudah harus diterapkan pada 1 Juli 2021.

Samsul Hidayat, Analis Kepegawaian Madya BKN mengatakan penyusunan SKP dilakukan dengan dua model yaitu dasar/inisasi atau pengembangan hingga 2023.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambul membeberkan, untuk SKP Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) model inisiasi, diawali dengan penyusunan rencana SKP, reviu SKP, dan penetapan SKP. Kemudian, untuk SKP JPT model pengembangan, dilakukan dengan menambahkan perspektif penerima layanan, stakeholder, proses bisnis, dan anggaran.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pembuatan matrik peran hasil sebagai proses cascading vertikal (JPT ke Jabatan Administrasi (JA)/Jabatan Fungsional (JF) dan cascading horisontal (pembagian tugas di antara JA/JF).

BACA JUGA :  Empat Pelaku Pengeroyokan dan Perampokan Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Wanita Hamil 8 Bulan

Selanjutnya, dari matrik peran hasil dijadikan dasar penyusunan SKP jabatan administrasi dan jabatan fungsional dengan model inisiasi antara lain rencana SKP JA/JF; meverifikasi keterkaitan dengan angka kredit khusus JF; reviu SKP JA/JF; dan penetapan SKP bagi JA/JF.

“Untuk model pengembangan, ditambah kategori penilaian pada target yaitu kurang (jauh di bawah target) dan cukup (sedikit di bawah target),” sebut Samsul dikutip dari laman resmi BKN, Kamis (29/04/21).

BKN sendiri telah menggelar Bintek terkait penerapan sistem informasi e-kinerja terintegrasi pada 27-29 April 2021 menjelang penerapan SKP berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

BACA JUGA :  Aliasi Mahasiswa dan Masyarakat Tanjabbar Bersatu Unjuk Rasa Tolak Pengeseran Tapal Batas di Kemendagri

Dalam beleid tersebut dijelaskan sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam sasaran kinerja individu yang akan menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.

Merujuk pada pasal 6, disebutkan bahwa penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

Untuk menyelaraskan kinerja tingkat jabatan pimpinan tinggi ke jabatan di bawahnya serta pembagian tugasnya dilakukan dengan matrik peran hasil.(Edt)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Bukan Skedar Jaga Kebugaran, Ternyata Ini Tujuan Danrem 042/Gapu Olahraga Bersama di Yonif R 142/KJ
Sat Brimob Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama Koramil 415-13 dan Polsek Mestong
Olahraga Bersama Wujud Nyata Sinergitas Nyata Pemda, TNI, Polri dan Stakeholder di Tanjab Barat
Dansat Brimob Polda Jambi dan Anggota Ikuti Olahraga Bersama Sinergi TNI-Polri
Rayakan Anniversary ke-2, Amarta ENSS Adakan Fun Swimming dengan Dihadiri Atlet Nasional Olimpiade Renang Indonesia
Tim Futsal Sungai Rengas Juarai Open Tournament Edo Florist Cup 2023
Ucok Mora Bersama Ketua KONI Lepas Atlet Catur Tanjab Barat
Dianggap Tokoh Berpengaruh di Dunia Otomotif, Bupati Tanjabtim Terima IMI Award 2021-2022
Berita ini 2,243 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Mei 2023 - 18:04 WIB

Wanita Bareng Wabup Terciduk Razia di Hotel Pekanbaru Ternyata Kabid di Dispenda

Minggu, 21 Mei 2023 - 09:30 WIB

Korban Jatuh di Sungai Batanghari Karena Kesurupan, Masih dalam Pencarian Tim SAR Gabungan

Senin, 15 Mei 2023 - 16:05 WIB

Puluhan Kios Taman PKK dan 1 Galleri Milik Pemkab Merangin Ludes Dilalap Si Jago Merah

Minggu, 14 Mei 2023 - 19:37 WIB

Angin Kencang Landa Tungkal Harapan Rusak Gudang dan Rumah Warga, Begini Kondisinya

Minggu, 7 Mei 2023 - 15:01 WIB

Tabrak Belakang Truk, Satu Penumpang Truk Terhimpit dan Meninggal Dunia

Minggu, 7 Mei 2023 - 00:31 WIB

Tinggal Sendirian, Kakek 81 Tahun di Mestong Ditemukan Telah Meninggal di Kamar

Rabu, 3 Mei 2023 - 11:25 WIB

Kronologis Mobil Inova Bawa 5 Penumpang Masuk Parit di Desa Muntialo Betara

Rabu, 3 Mei 2023 - 10:30 WIB

Tabrakan Truk dengan Puso di Tanjab Timur : Sopir Truk Diboyong ke RS, Begini Kronologinya

Berita Terbaru