TANJAB TIMUR – Polres Tanjab Timur berhasil amankan satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, Senin (13/2/23).
Pelaku diketahui berinisial HU diamankan di Simpang Taman Selaras Pinang Masak Kec. Sabak Timur Kab. Tanjab Timur.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Rachmat Hidayat, S.Tr.K mengatakan penangkapan palaku berawal adanya informasi dari masyarakat di Kec. Muara Sabak Timur sering terjadi transaksi narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur dalam Ops Antik 2023 selanjutnya melakukan Penyelidikan di TKP Simpang Taman Selaras Pinang Masak Kec. Sabak Timur Kab. Tanjab Timur.
Tepatnya pada Senin 13 Februari 2023 Pukul 12.30 WIB Tim mencurigai seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Genio.
Pelaku diberhentikan oleh Tim selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kerua RT setempat.
“Dari penggeledahan terhadap tersangka HU ditemukan Barang bukti berupa 3 buah paket plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba IPTU Rachmat Hidayat.
Barang bukti tersebut kotak rokok Surya di saku celana sebelah kanan.
Selain BB 3 buah paket sabu, polisi juga mengamankan 1 Unit Hp Nokia Cepek dan 1 Unit sepeda motor Honda Genio warna putih biru.
Kasat Narkoba, mengatakan bahwa HU tersebut adalah salah satu TO Satnarkoba dalam Oprasi Antik 2023.
“Pelaku dan barang bukti kita amankan Polres Tanjab Timur, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup IPTU Rakhmat Hidayat.(Red)