Motif Pembunuhan
Kepada penyidik, pelaku DRP (19) mengaku tega membunuh korban NP alias Ina (20) di kosan di kawasan balakang SPBU Pal V, Kota Baru Kota Jambi, Sabtu malam 8 Juni 2024 lalu karena kesal dan sakit hati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku kesal dan sakit hati karena merasa dibohongi oleh korban saat mengorder korban pada malam kejadian.
Pasalnya, saat mengorder sudah ada kesepakatan dengan korban, order satu jam bisa melakukan hubungan intim beberapa kali.
Namun, setelah melakukan hubungan intim satu kali, korban tidak mau diajak melalukan hubungan untuk kedua kalinya.
”Sayo kesal pak, sayo meraso dibohongi. Janjinyo (order) satu jam biso main beberpo kali. Tapi sudah main sekali, sudah tu dio dak mau lagi pak,” kata pelaku dihadapan penyidik.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.*
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Linatastungkal