Pelarian DPO Kasus Curanmor 17 TKP di Kuala Tungkal Berakhir Ditangan Polisi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 29 Juli 2024 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS Pria DPO Kasus Curanmor 17 TKP di Kuala Tungkal Saat Diamankan Polisi Polres Tanjab Barat. [FOTO : Serambijambi/Net]

AS Pria DPO Kasus Curanmor 17 TKP di Kuala Tungkal Saat Diamankan Polisi Polres Tanjab Barat. [FOTO : Serambijambi/Net]

KUALA TUNGKAL – Pelarian DPO pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) berakhir di tangan Polis. Pria berinisial AS tak menyangka jika polisi masih terus memantau pergerakannya.

Kabur selama 2 bulan, membuat pria 24 tahun warga jalan Papadaan, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir itu lengah.

AS diringkus Polisi saat sedang santai di rumahnya pada Minggu sore (28/7/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjadi DPO atas kasus curanmor di 17 TKP di wilayah Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat pada Mei 2024 lalu. Peran AS dalam kasus ini sebagai pedadah.

Kronologis Penangkapan

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K, S.IK mengungkapkan kronoligis penangkapan AS.

Menurut AKP Frans penangkapan AS merupakan pengembangan dari 2 pelaku SN (31) dan MAI (28) yang telah diamankan terlebih dahulu pada Mei 2024 lalu.

“Dari situlah, kita mengantongi identitas pelaku lainnya yaitu AS ini. Kita sudah pantau selama beberapa bulan ini,” kata AKP Frans, Minggu (28/7/24).

Sementara untuk pelaku SN dan MAI saat tengah menjalani proses hukuman di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.

Selama beberapa bulan AS memang bersembunyi dari pengejaran Polisi. Namun Polisi tak lengah.

“Pelaku kita amankan dirumahnya tanpa perlawanan. Saat itu pelaku sedang santai di rumahnya,” terangnya.

AS terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancaman Narkoba Menyelusup ke Pemukiman dan Menyasar Generasi Muda Kerinci Berhasil Dibongkar Polisi
Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil
Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024
Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong
Polsek Merlung Aman Pelaku Pencurian dan 51 Janjang Buah Kelapa Sawit
Polsek Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Narkoba di Rantau Panjang
Berita ini 413 kali dibaca
Follow Facebook, Twitter dan Tiktok Lintastungkal untuk update berita terbaru setiap hari.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:14 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung

Senin, 1 Desember 2025 - 22:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil

Sabtu, 29 November 2025 - 13:13 WIB

Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024

Selasa, 18 November 2025 - 11:26 WIB

Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung

Minggu, 16 November 2025 - 14:36 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong

Berita Terbaru