KUALA TUNGKAL – Pelarian DPO pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) berakhir di tangan Polis. Pria berinisial AS tak menyangka jika polisi masih terus memantau pergerakannya.
Kabur selama 2 bulan, membuat pria 24 tahun warga jalan Papadaan, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir itu lengah.
AS diringkus Polisi saat sedang santai di rumahnya pada Minggu sore (28/7/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjadi DPO atas kasus curanmor di 17 TKP di wilayah Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat pada Mei 2024 lalu. Peran AS dalam kasus ini sebagai pedadah.
Kronologis Penangkapan
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K, S.IK mengungkapkan kronoligis penangkapan AS.
Menurut AKP Frans penangkapan AS merupakan pengembangan dari 2 pelaku SN (31) dan MAI (28) yang telah diamankan terlebih dahulu pada Mei 2024 lalu.
“Dari situlah, kita mengantongi identitas pelaku lainnya yaitu AS ini. Kita sudah pantau selama beberapa bulan ini,” kata AKP Frans, Minggu (28/7/24).
Sementara untuk pelaku SN dan MAI saat tengah menjalani proses hukuman di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.
Selama beberapa bulan AS memang bersembunyi dari pengejaran Polisi. Namun Polisi tak lengah.
“Pelaku kita amankan dirumahnya tanpa perlawanan. Saat itu pelaku sedang santai di rumahnya,” terangnya.
AS terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal