Pelarian DPO Kasus Curanmor 17 TKP di Kuala Tungkal Berakhir Ditangan Polisi

- Redaksi

Senin, 29 Juli 2024 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS Pria DPO Kasus Curanmor 17 TKP di Kuala Tungkal Saat Diamankan Polisi Polres Tanjab Barat. [FOTO : Serambijambi/Net]

AS Pria DPO Kasus Curanmor 17 TKP di Kuala Tungkal Saat Diamankan Polisi Polres Tanjab Barat. [FOTO : Serambijambi/Net]

KUALA TUNGKAL – Pelarian DPO pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) berakhir di tangan Polis. Pria berinisial AS tak menyangka jika polisi masih terus memantau pergerakannya.

Kabur selama 2 bulan, membuat pria 24 tahun warga jalan Papadaan, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir itu lengah.

AS diringkus Polisi saat sedang santai di rumahnya pada Minggu sore (28/7/24).

Ia menjadi DPO atas kasus curanmor di 17 TKP di wilayah Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat pada Mei 2024 lalu. Peran AS dalam kasus ini sebagai pedadah.

Kronologis Penangkapan

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K, S.IK mengungkapkan kronoligis penangkapan AS.

BACA JUGA :  Kurang dari 3 Jambi Pelaku Pembunuhan di Desa Sungai Abang Berhasil Diamankan

Menurut AKP Frans penangkapan AS merupakan pengembangan dari 2 pelaku SN (31) dan MAI (28) yang telah diamankan terlebih dahulu pada Mei 2024 lalu.

“Dari situlah, kita mengantongi identitas pelaku lainnya yaitu AS ini. Kita sudah pantau selama beberapa bulan ini,” kata AKP Frans, Minggu (28/7/24).

Sementara untuk pelaku SN dan MAI saat tengah menjalani proses hukuman di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Selama beberapa bulan AS memang bersembunyi dari pengejaran Polisi. Namun Polisi tak lengah.

“Pelaku kita amankan dirumahnya tanpa perlawanan. Saat itu pelaku sedang santai di rumahnya,” terangnya.

AS terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI
Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging
Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025
Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabbar Amankan Pelaku dan 4 Motor Hasil Curian
Polres Tanjab Barat Berhasil ungkap Kasus Pembunuhan di Tebing Tinggi, Pelaku Ditangkap
BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Berita ini 400 kali dibaca
Follow Facebook, Twitter dan Tiktok Lintastungkal untuk update berita terbaru setiap hari.

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 18:41 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI

Jumat, 19 September 2025 - 17:53 WIB

Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging

Rabu, 17 September 2025 - 14:08 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025

Selasa, 16 September 2025 - 14:44 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo

Senin, 15 September 2025 - 18:39 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo

Berita Terbaru