Pembuang Bayi Perempuan di Danau Sipin Jambi Ditangkap Polisi di Tebo

- Redaksi

Sabtu, 6 November 2021 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi Melakukan Olah TKP di Rumah Kontrakan MRF di RT 22 Kelurahan Simpang Empat Sipin Kecamatan Telanaipura. FOTO : DOK

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi Melakukan Olah TKP di Rumah Kontrakan MRF di RT 22 Kelurahan Simpang Empat Sipin Kecamatan Telanaipura. FOTO : DOK

JAMBI – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap tindak pidana pembuangan bayi perempuan yang menghebohkan warga Danau Sipin Kota Jambi 31 Oktober lalu.

Seorang ibu yang membuang bayi di drainase wisata Danau Sipin inisial R (18) diamankan polisi pada Kamis (4/11/21) di Kabupaten Tebo.

“Pelaku berinisial R diamankan di rumah orang tuanya di Tebo sekitar pukul 17.00 WIB, R juga kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan di Mapolda Jambi, Jumat (5/11/21).

Kaswandi menyebutkan, R ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah orang tuanya di RT 05, Desa Sekutur Jaya, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.

BACA JUGA :  Prai di Jambi Ditangkap Polisi Lantaran Promosikan 35 Situs Judi Online via Instagram

Dari pemeriksaan R melahirkan bayi perempuan tersebut di RT 22 Kelurahan Simpang Empat Sipin Kecamatan Telanaipura yang merupakan tempat Kost Tersangka.

“Bayi yang lahir tersebut dari hasil hubungan gelap, R Mengakui membuang Bayi pada Minggu 31 Oktober 2021 Sekira Pukul.11.00 WIB,” beber Kombes Pol Kaswandi.

BACA JUGA :  Terduga Pelaku Penggelapan Kendaraan Roda 4 Diringkus Polisi

Kini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

Atas perbuatannya R dikenakan pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI
Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging
Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025
Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabbar Amankan Pelaku dan 4 Motor Hasil Curian
Polres Tanjab Barat Berhasil ungkap Kasus Pembunuhan di Tebing Tinggi, Pelaku Ditangkap
BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Berita ini 372 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 18:41 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI

Jumat, 19 September 2025 - 17:53 WIB

Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging

Rabu, 17 September 2025 - 14:08 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025

Selasa, 16 September 2025 - 14:44 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo

Senin, 15 September 2025 - 18:39 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo

Berita Terbaru