Pembuang Bayi Perempuan di Danau Sipin Jambi Ditangkap Polisi di Tebo

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 6 November 2021 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi Melakukan Olah TKP di Rumah Kontrakan MRF di RT 22 Kelurahan Simpang Empat Sipin Kecamatan Telanaipura. FOTO : DOK

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi Melakukan Olah TKP di Rumah Kontrakan MRF di RT 22 Kelurahan Simpang Empat Sipin Kecamatan Telanaipura. FOTO : DOK

JAMBI – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap tindak pidana pembuangan bayi perempuan yang menghebohkan warga Danau Sipin Kota Jambi 31 Oktober lalu.

Seorang ibu yang membuang bayi di drainase wisata Danau Sipin inisial R (18) diamankan polisi pada Kamis (4/11/21) di Kabupaten Tebo.

“Pelaku berinisial R diamankan di rumah orang tuanya di Tebo sekitar pukul 17.00 WIB, R juga kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan di Mapolda Jambi, Jumat (5/11/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kaswandi menyebutkan, R ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah orang tuanya di RT 05, Desa Sekutur Jaya, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.

Dari pemeriksaan R melahirkan bayi perempuan tersebut di RT 22 Kelurahan Simpang Empat Sipin Kecamatan Telanaipura yang merupakan tempat Kost Tersangka.

“Bayi yang lahir tersebut dari hasil hubungan gelap, R Mengakui membuang Bayi pada Minggu 31 Oktober 2021 Sekira Pukul.11.00 WIB,” beber Kombes Pol Kaswandi.

Kini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

Atas perbuatannya R dikenakan pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil
Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024
Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong
Polsek Merlung Aman Pelaku Pencurian dan 51 Janjang Buah Kelapa Sawit
Polsek Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Narkoba di Rantau Panjang
Polda Sulsel Ungkap Penculik Bilqis Sudah Beraski Jual 9 Bayi dan 1 Anak via TikTok dan WhatsApp
Berita ini 377 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:14 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung

Senin, 1 Desember 2025 - 22:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil

Sabtu, 29 November 2025 - 13:13 WIB

Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024

Selasa, 18 November 2025 - 11:26 WIB

Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung

Minggu, 16 November 2025 - 14:36 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB