KUALA TUNGKAL – Bagian Kerjasama Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyelenggarakan rapat dengan OPD terkait kerjasama antar daerah yang dilaksanakan oleh OPD di Balai Pertemuan Kantor Bupati, Kamis (06/02/20).
Kegiatan dibuka Sekdakab Ir. H. Agus Sanusi, M.Si didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Hidayat, SH, MH dan Kabag Kerjasama Ir. Hj. Rahimah Oesman dan dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pada rapat ini selain membahas Daraf Kerja Sama, sekaligus dilakukan penyerahan Dokumen Kerja Sama dari Badan Perencanaan Daerah kepada Bagian Kerjasama Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Sekda mengatakan, saat ini untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik diambil berbagai kebijakan yang dilakukan melalui mekanisme kerja sama, sebagai bentuk efisiensi dan efektivitas dalam penganggaran.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan kerjasama daerah dimana pada pasal 363 disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerjasama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan antar daerah,” ujar Sekda.
Dilanjutkan Sekada, sekarang dengan adanya perubahan SOTK sudah ada Bagian Kerjasama di Sekretariat Daerah, maka yang membidangi Kerjasama sebelumnya di Bappeda seluruhnya dialihkan ke Bagian Kerja Sama.
“Dengan kegiatan ini, ke depannya semua OPD dapat mengembangkan inovasi kerja sama sesuai tupoksi dan potensi yang ada di masing-masing OPD dengan daerah lain maupun dengan pihak ketiga, serta menundaklanjti kerjasama yang belum jalan,” tegas Sekda Agus Sanusi.
Ditambahkan Sekda, sebelum Perjanjian Kerjasama (PKS) dilaksanakan diawali dengan Kesepakatan Bersama (KSB) yang sebelumnya dikenal dengan MoU. Untuk KSB ini yang menandatangani adalah Kepala Daerah dalam hal ini Bupati dengan pihak lain yang diajak bekerja sama.(*)