Pemkab Tanjung Jabung Barat menegaskan bahwa seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Oleh karena itu, masyarakat yang berminat mengikuti lelang diberikan kesempatan untuk melihat dan meninjau langsung kondisi kendaraan sebelum pelaksanaan lelang.
Peserta lelang diwajibkan melakukan registrasi melalui aplikasi lelang dengan melengkapi data KTP, NPWP, serta nomor rekening bank. Selain itu, peserta juga wajib menyetorkan uang jaminan sesuai besaran yang telah ditentukan untuk masing-masing kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, batas akhir penawaran berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026 pukul 11.00 WIB sesuai waktu server. Pemenang lelang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran dan wajib melunasi pembayaran paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Pemkab Tanjung Jabung Barat juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan lelang pemerintah. Seluruh transaksi uang jaminan dilakukan melalui Virtual Account (VA) resmi yang diterbitkan melalui sistem lelang negara.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BKAD Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau mengakses situs resmi lelang pemerintah di www.lelang.go.id.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2












Komentar