KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat akan melelang sebanyak 34 unit kendaraan dinas roda dua milik daerah melalui mekanisme lelang terbuka secara online (Open Bidding) pada Kamis, 4 Juni 2026.
Pelaksanaan lelang tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 205/Kep.Bup/BKAD/2026 tanggal 21 April 2026 tentang Persetujuan Penjualan Melalui Lelang Barang Milik Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, jadwal pelaksanaan lelang juga telah ditetapkan melalui Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi Nomor JL-771/1/KNL.0401/2026 tanggal 19 Mei 2026 perihal Penetapan Jadwal Lelang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengumuman yang diterbitkan Pemkab Tanjung Jabung Barat, lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta melalui aplikasi lelang pemerintah di laman www.lelang.go.id dengan sistem penawaran terbuka.
Sebanyak 34 unit sepeda motor yang dilelang berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat, antara lain BKPSDM, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Disparpora, Dinas Perikanan hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Nilai limit kendaraan yang ditawarkan bervariasi mulai dari Rp600 ribu hingga Rp3,4 juta per unit. Adapun kendaraan dengan nilai limit tertinggi adalah Honda Vario tahun 2013 nomor polisi BH 6671 EZ dengan nilai limit Rp3,4 juta dan uang jaminan Rp1,1 juta.
Sementara itu, nilai limit terendah sebesar Rp600 ribu terdapat pada Honda Supra Fit tahun 2005 nomor polisi BH 5793 EZ dan Honda Supra X tahun 2005 nomor polisi BH 5781 EZ.
Lanjut baca halaman2
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya












Komentar