Penahanan Enam Tersangka Kasus Suap DPRD Jambi Diperpanjang KPK

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 30 September 2020 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Kompas.com

FOTO : Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Kompas.com

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan enam tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi.

“Penyidik KPK melaksanakan penahanan lanjutan untuk para tersangka berdasarkan penetapan Ketua PN Jambi yang kedua selama 30 hari,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari nasional.kompas.com, Selasa (29/09/20).

Enam tersangka yang penahanannya diperpanjang itu adalah mantan Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019 Cornelis Buston dan dua Wakil Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, eks pimpinan Fraksi PKB Tadjudin Hasan; eks pimpinan Fraksi PPP Parlagutan Nasution dan eks pimpinan Fraksi Restorasi Nurani Cekman.

Perpanjangan penahanan Cornelis, Syahbandar dan Chumaidi berlaku mulai tanggal 21 September 2020 hingga 20 Oktober 2020 mendatang.

Sementara, perpanjangan penahanan Parlagutan dan Tadjudin berlaku sejak 28 September 2020 hingga 27 Oktober 2020.

Sedangkan perpanjangan penahanan Cekman berlaku mulai 3 Oktober 2020 hingga 1 November 2020.(Edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri ESDM Pastikan Distribusi Energi Aman Jelang Tahun Baru
Selama Natal dan Tahun Baru, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Serambi MyPertamina di Bandara DEO Sorong
Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa
Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang
KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal
MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 18:16 WIB

Menteri ESDM Pastikan Distribusi Energi Aman Jelang Tahun Baru

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:11 WIB

Selama Natal dan Tahun Baru, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Serambi MyPertamina di Bandara DEO Sorong

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:38 WIB

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:47 WIB

Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:03 WIB

KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati

Berita Terbaru