Penerimaan CPNS 2024 Dimulai 20 Agustus Hingga 6 September, Begini Cara Daftarnya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 19 Agustus 2024 - 10:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Pelaksanaan Ujian SKD CPNS Tanjung Jabung Barat hari Pertama di Lt. 5 BW Luxury Hotel Jambi pada hari pertama, Rabu, (19/02/20)

FOTO : Pelaksanaan Ujian SKD CPNS Tanjung Jabung Barat hari Pertama di Lt. 5 BW Luxury Hotel Jambi pada hari pertama, Rabu, (19/02/20)

KUALA TUNGKAL – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan jadwal pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan dibuka mulai Selasa besok, 20 Agustus 2024, hingga 6 September 2024.

Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Saldi, SH di Kuala Tugkal, Senin (19/8/24) membenarkan hal itu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat kata Saldi akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024 sesuai jadwal BKN tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pendafataran CPNS dimulai tanggal 20 Agustus 2024 hingga 06 6 September 2024,” ungkapnya.

Dikatakan Saldi, pada penerimaan CPNS 2024, Pemkab Tanjab Barat mendapat 230 CPNS, namun hanya dibuka untuk dua formasi saja. Yaitu, formasi tenaga kesehatan dan formasi tenaga teknis

“Untuk tenaga kesehatan dibuka 150 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 80 formasi,” kata Saldi, Jumat (16/8/24).

Selanjutnya, saat pendaftaran resmi dibuka, calon pelamar bisa melakukan pendaftaran secara online/daring melalui portal situs resmi pendaftaran ASN secara nasional yakni SSCASN.

Tak hanya sebagai media pendaftaran seleksi, pada laman SSCASN nantinya juga akan menampilkan daftar formasi yang dibutuhkan oleh kementerian/lembaga negara (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda). Calon pelamar seleksi CPNS dapat melihat kebutuhan formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan terakhir.

Setiap warga negara yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai aturan yang dipersyaratkan terpenuhi dapat mendaftar dalam sistem tersebut.

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selamatkan Nasib Honorer dan PPPK Daerah, Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakat Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN
Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Serahkan SK Pengangkatan 2.375 PPPK Paruh Waktu
63 PPPK Penuh Waktu Tahap II Tanjab Barat Terima SK Pengangkatan
SKCK Dipermudah, BKN Juga Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 22 September
Resmi! Honorer R1, R2, dan R3 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Walau Ada Efisiensi Anggaran, Kepala BKN: Semua Honorer yang Terdata dalam Database Tidak Boleh Dirumahkan
Sabtu Besok, Polres Tanjab Barat Tetap Layani Lulusan PPPK dan Masyarakat Umum Urus SKCK
Berita ini 499 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:53 WIB

Selamatkan Nasib Honorer dan PPPK Daerah, Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakat Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:50 WIB

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Serahkan SK Pengangkatan 2.375 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:01 WIB

63 PPPK Penuh Waktu Tahap II Tanjab Barat Terima SK Pengangkatan

Jumat, 12 September 2025 - 13:08 WIB

SKCK Dipermudah, BKN Juga Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 22 September

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Resmi! Honorer R1, R2, dan R3 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memimpin langsung Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolda Jambi yang berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Selasa (11/8/2026). (Foto: Dok. Humas Polda Jambi)

Kota Jambi

Brigjen K. Yani Sudarto Resmi Jadi Wakapolda Jambi

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:36 WIB